Aturan Rumah Makan Selama Ramadan Belum Dikeluarkan, Tapi Berikut Gambarannya

Rabu, 01 Mei 2019

BUALBUAL.com, PEKANBARU - Bulan suci Ramadan tinggal menunggu hitungan hari. Namun Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru belum mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang diperuntukan bagi Tempat Hiburan, Karaoke, Rumah Makan dan Restoran yang ada di Kota Pekanbaru. Namun demikian, Walikota Pekanbaru Firdaus mengatakan bahwa regulasi bagi pengusaha di Pekanbaru akan diberlakukan sama halnya seperti tahun-tahun sebelumnya. “Insyallah seperti biasa, kita akan rapatkan terlebih dahulu dengan Forkompinda dan para Ulama. Tapi gambarannya, masih hampir sama dengan tahun lalu,” kata Firdaus, Rabu (1/5/2019). Firdaus menambahkan, apa yang belum baik ditahun sebelumnya akan segera diperbaiki. “Dan apa yang baik tahun lalu, tentu kita akan jalankan. Tapi semua itu akan kami rapatkan terlebih dahulu,” cakapnya. Sementara itu Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPM-PTSP) Kota Pekanbaru, Muhammad Jamil, juga menyampaikan hal yang sama. Jamil menyebutkan, bagi rumah makan dan restoran yang buka selama Ramadan wajib memasangkan spanduk. “Jadi kami akan memberitahukan kepada seluruh pemilik rumah makan atau restoran, tidak boleh buka siang hari kecuali rumah makan non muslim,” kata Jamil. “Semua restoran dan rumah makan yang menyediakan makanan wajib membuat spanduk berlogo non muslim. Bagi warga muslim, tentu tak boleh masuk,” imbuhnya.   Sumber: Cakaplah