
BUALBUAL.com - Seorang pria berinisial S alias Yanto (29) diamankan Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi, Polres Kepulauan Meranti, atas dugaan penggelapan satu unit sepeda motor Honda PCX 160 milik warga.
Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Gede Prasetia Adi Sasmita melalui Kapolsek Tebing Tinggi AKP J.A. Lubis mengatakan, kasus ini bermula dari laporan korban, Muhammad Ridwan (30), warga Kelurahan Selatpanjang Selatan, Kecamatan Tebing Tinggi.
Peristiwa terjadi pada Sabtu (10/10/2026) sekitar pukul 09.30 WIB. Saat itu, terduga pelaku datang meminjam sepeda motor Honda PCX 160 warna putih bernomor polisi BM 3496 XAB dengan alasan tertentu.
Namun hingga malam hari, sepeda motor tersebut tak kunjung dikembalikan. Korban berulang kali menghubungi pelaku melalui telepon, tetapi nomor yang bersangkutan tidak lagi dapat dihubungi.
Keesokan harinya, Minggu (11/10/2026) sekitar pukul 08.30 WIB, korban kembali mencoba menghubungi pelaku. Upaya itu juga tidak membuahkan hasil.
Karena tidak ada kabar mengenai keberadaan sepeda motornya, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tebing Tinggi pada Selasa (13/10/2026) sekitar pukul 22.13 WIB.
Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi yang dipimpin IPDA Sapta Anwar langsung melakukan penyelidikan.
Pada malam yang sama sekitar pukul 23.30 WIB, polisi berhasil mengamankan S alias Yanto yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Polsek Tebing Tinggi untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
“Setelah sepeda motor dipinjam, korban mencoba menghubungi terlapor pada malam harinya. Namun nomor telepon terlapor tidak dapat dihubungi,” ujar AKP J.A. Lubis.
Sumber: Tribun Pekanbaru