Awalnya tanyakan ansuran, Debcolektor/centeng Lesing CMD Rampas mobil nasabah CMD di jalan,

Ahad, 10 November 2019

Foto: tampak mobil Grenmex Pik-Up milik nasabah terparkir di pinggir jala. Sebelum di ambil paksa preman Lesing CMD PINGGIR BUALBUAL.COM - Lagi-lagi Debcolektor di salah satu lesing di Duri kembali tindakan perampasan salah satu kendaran satu unit mobil Daitsu Grenmex pik Up milik Djon H, yang di kredit nya di lesing pembiayan kredit Capella Multi Dana CMD, Korban kepada Bualbual.com mengatakan tindakan Debcolektor yang menjadi centeng lesing telah merampas kendrana nya Tampa sepengetahuan nya saat di tinggal kan nya pergi ke pesta setelah bertemu dengan Debcolektor saat itu. "Capella multi dana CMD Ini yang saya sayangkan atas perbuatan anggota lesing CMD selaku pembiayan mobil saya dan hal ini sangat saya kecewakan Kenapa menderek mobil saya padahal mereka datang hanya mempertanyakan mengenai angsuran ko masa mobil yg kutinggal diderek.PERMEN, Sesuai UUD 130/010/2012;Psl 3 perusahaan pembiayaan dilarang menarik benda jamina fidusia pelaksanaan penarikan unit kendaraan(mobil/motor tidak boleh kehendak bebas dan harus melalui putusan pengadilan /menggunakan tenaga kepolisian PERKAPOLRI No8 2011 ttg pengamanan eksekusi,kata Djon. Namun mereka bersikeras untuk menarik paksa unit ini dari tangan saya namun karena tidak sesuai dengan prosedur ketika saya tanya surat pidusia untuk eksekusi unit ini dari pengadilan mereka tidak bisa menunjukan, untuk itu saya tetap tidak akan melepaskan mobil saya ini karena hari Senin saya juga kan akan menghadap ke kantor nya. Karena penarikan ini seharusnya ada surat pidusia putusan dari pengadilan, bukan secara merampas seperti ini, dan undang undang perlindungan konsumen juga menjelaskan sistem kredit ini, Lanjutnya,Dan Saat itu juga saya di kepung dan tidak dari 3 sisi mobil mereka menghambat mobil saya untuk jalan. Setelah itu mobil saya tinggal karena saya ada keperluan saudara saya hari ini resepsi pernikahan. Dan saya katakan mobil ini saya tinggalkan di sini dulu sampai selesai urusan saya dan saya tinggalkan mereka di sana.paparnya, Lanjutnya lagi. Tidak lama setelah itu saya kembali ke lokasi dimana mobil saya di jegat nya saya lihat sudah tidak ada lagi mobil saya. Dan saya tanya kepada pemilik warung yang tidak jauh dari mobil saya tadi. Dia bilang mobil bapak tdi di derek orang katanya menirukan kata pemilik warung itu, Atas kejadian ini Djon merasa telah di rugikan dalam tindakan yang di lakukan Debcolektor dengan merampas barang milik orang dan ini sudah menjadi tindak kriminal pencurian perampasan di jalan.katanya lagi. Untuk itu hari ini saya akan melaporkan ke pihak hukum Polsek Mandau atas tindakan kriminal pencurian dan perampasan di jalan sesuai undang-undang yang ada,*** Editor: Ari