BUALBUAL.Com - Gawat, Demi memuaskan nafsu birahinya, Pria berinisial TM (40), warga jalan Simpang Puncak RT 05,RW 07, Desa Boncah Mahang, Kecamatan Bathin Solapan, pelaku nekat meniduri anak sambungnya berumur 17 tahun, hingga berulang-ulang kali dari bulan Januari hingga Maret 2022.
Saat ini TM Pria yang berprofesi seorang Petani ini telah ditahan di sel tahanan Polsek Mandau. Ia ditahan pada hari Rabu (25/05) berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/106/V/2022/SPKT/RIAU/RES-BKS/SEKMANDAU, oleh warga berinisial ST (42) bersama saksi UP (45 ) dan hasil Permintaan VER.
Kapolres Bengkalis AKBP Indra Wijatmiko,SIK melalui Kapolsek Mandau Kompol Indra Lukman Prabowo lewat press releasenya, Minggu (29/05) membenar telah menangkap seorang Pria berinisial TM dengan kasus pencabulan anak dibawah umur yang merupakan anak tirinya.
Dijelaskan Kompol Indra Lukman pada hari Rabu (25/05) sekira pukul 02:00 wib, masyarakat Desa boncah mahang, menghubungi Unit Reskrim bahwa telah diaman warga pelaku persetubuhan terhadap anak dibawa umur di simpang puncak.
"Mendapatkan laporan tersebut kemudian
Unit Reskrim mendatangi tempat kejadian dan mengamankan pelaku berinisial TM. Dan saat di introgasi pelaku mengakui perbuatan nya dan menerbitkan Sprinkap," ungkap Kapolsek.