Ayah Tiri Perbudak Sex Anak Tirinya, Berkali Kali Di Duri

Rabu, 09 Februari 2022

BUALBUAL.Com - Abad ini semakin aneh, dengan canggihnya ITE bukan membuat adab dan budaya makin terjaga.Berbagai aplikasi Medsos yang semakin hari semakin bebas, membuat prilaku dan ahklak secara perlahan berangsur meninggalkan adat budaya, yang salah satu ciri khas bangsa ini.

Bahkan hal yang dianggap tabu bagi nenek moyang kita, yang dipesankan melalui jaringan turun temurun, masa kini dianggap sebuah hiburan dan suatu kebanggaan.

Hiburan prilaku yang terkadang dianggap tabu, tak segan segan walaupun suatu waktu aib itu akan muncul ditengah tengah masyarakat, bahkan resiko berurusan dengan hukum dikesampingkan.

Seperti prilaku AA (41) warga Duri, tidak segan segan meniduri anak tirinya sebut saja Bunga, remaja berumur 13 tahun.

Bahkan pengakuan dari korban, pelaku yang merupakan ayah sambungnya telah menyetubuhinya sejak berumur 12 tahun, artinya sudah 1 tahun pelaku menjadikan anak tirinya sebagai pemuas nafsunya.

Kapolres Bengkalis melalui Kapolsek Mandau Kompol Indra Lukman Prabowo lewat press releasenya, Rabu (09/02), mengukapkan, peristiwa pencabulan anak dibawah umur tersebut. 

Dijelaskan Kapolsek Mandau ini, kronologi kejadiannya pada hari Senin (03/02), sekira Pukul 05.00 wib, telah terjadi TP persetubuhan dibawah umur yang dilakukan oleh terlapor AA (Ayah Tiri) terhadap korban Bunga (13).

" Pengakuan SR ibu korban dikagetakan mendapat telphone dari mantan suami IF yang juga ayah kandung AA (korban)

IFmengatakan,"korban telah diperkosa" "jadi tolong ajari suamimu, kalau tidak aku bunuh"," ucap Kapolsek sesuai penuturan ibu korban pada petugas.

Lanjut Kapolsek, Mendengar hal tersebut SR terkejud dan syok. Lalu kemudian SR memanggil korban dan menanyakan perihal perbuatan yang dilakukanoleh AA. Dan setelah ditanya oleh SR. Akhirnya korban jujur bahwa terlapor telah menyetubuhi korban berkali-kali di rumahnya,

"dimana pertama kali AA melakukan persetubuhan terhadap korban pada saat berumur 12 tahun," jelas Kompol Indra Lukman. 

Atas kejadian tersebut, dikatakan Kompol Indra Lukman selanjutnya SR (Pelapor) melaporkan kejadian tersebut pada Pihak berwajib (Polsek Mandau) untuk pengusutan lebih lanjut.

Sementara kronologi penangkapan ditambahkan Mantan Kapolsek Bantan ini, pada hari Selasa (08/02) sekira pukul 20.00 wib. Keluarga SR bersama korban datang ke polsek mandau membawa AA (terlapor) melaporkan TP Persetubuhan Anak Dibawah Umur yang dilakukan oleh ayah tiri Korban AA. 

"Selanjutnya AA (terlapor) diamankan unit reskrim Polsek Mandau, setelah diinterogasi terlapor mengakui perbuatannya dan telah sering melakukan persetubuhan terhadap korban. Pelaku dalam proses penyidikan lebih lanjut" ungkap Kompol Indra Lukman P.