Babak Baru Kasus Suhardiman! Ketua DPRD Kuansing hingga Pejabat Pemkab Dipanggil KPK

Rabu, 08 Juli 2026

BUALBUAL.com - KPK memanggil Ketua DPRD Kuantan Singingi (Kuansing), Juprizal (JUP) untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap. Perkara ini secara langsung menjerat Bupati Kuansing, Suhardiman Amby (SA).

"Saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait suap pengisian jabatan perangkat daerah atau penerimaan gratifikasi di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) tahun 2021-2026 atas nama JUP, Ketua DPRD Kabupaten Kuantan Singingi," papar Jubir KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (8/7/2026).

Pemeriksaan 9 Saksi di BPKP Riau

Selain Juprizal, penyidik lembaga antirasuah turut memanggil delapan orang lainnya untuk diperiksa sebagai saksi. Seluruh proses pemeriksaan ini dipusatkan di Kantor Perwakilan BPKP Riau.

Berikut daftar lengkap sembilan saksi yang dipanggil KPK:

  • * Ketua DPRD Kabupaten Kuantan Singingi, Juprizal
  • * Asisten I Kabupaten Kuantan Singingi, Fahdiansyah
  • * Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Kuantan Singingi, Andri Yama Putra
  • * Kepala Dinas Perumahan kawasan permukiman dan Pertanahan Kabupaten Kuantan Singingi, Ade Fahrer
  • * Kepala Bagian Tata Pemerintahan Kabupaten Kuantan Singingi, Sigit Purnomo
  • * Anggota DPRD Kabupaten Kuantan Singingi, Dasver Librian
  • * Kepala Bagian Umum Setda Kabupaten Kuantan Singingi, Marel Hendra
  • * Kepala Bagian Umum Setda Kabupaten Kuantan Singingi, Deswan Antoni
  • * Camat Logas Tanah Darat Kabupaten Kuantan Singingi, Syahferry

Geledah Kantor DPRD Kuansing

Sebelum pemanggilan saksi, KPK telah melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi. Salah satu titik yang disasar adalah Kantor DPRD Kuansing guna melacak aliran dana.

"KPK juga melakukan penggeledahan di kantor DPRD. Jadi ada dugaan proses pengumpulan yang dilakukan Bupati ini melalui perantara," ungkap Jubir KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (7/7/2026).

Pihak penyidik hingga kini belum merinci identitas perantara tersebut dan terus mendalami perannya dalam rantai korupsi ini.

Daftar Tersangka dan Bukti Suap

Terkait perkara rasuah ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka utama. Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka meliputi:

  • * Bupati Kuansing, Suhardiman Amby
  • * Sekda Kuansing, Zulkarnain
  • * Dirut PT MIC, Ardiles

 

Suhardiman diduga kuat menerima suap berupa mobil Toyota Land Cruiser dari Zulkarnain. Pemberian kendaraan mewah tersebut diduga dilakukan agar Suhardiman memilih Zulkarnain untuk menduduki posisi strategis sebagai Sekda.