
BUALBUAL.com - Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis mulai menggelar sidang perdana perkara dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan empat terdakwa. Mereka diduga terlibat dalam upaya pemberangkatan calon pekerja migran Indonesia (CPMI) secara nonprosedural ke Malaysia melalui jalur pesisir Kabupaten Bengkalis.
Keempat terdakwa yakni Zakaria alias Jaka (43), Chandri alias Ari (37), Muhammad Rasyid (55) yang merupakan warga Desa Sepahat, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis, serta Sopan Sopian (26), warga Kabupaten Aceh Tenggara.
Dalam sidang yang digelar di PN Bengkalis, Selasa (14/7/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Bengkalis membacakan surat dakwaan terhadap para terdakwa. Mereka didakwa dengan sejumlah pasal berlapis terkait dugaan penyelundupan dan penempatan pekerja migran Indonesia secara ilegal.
Berdasarkan dakwaan jaksa, keempat terdakwa diduga berperan dalam rencana pemberangkatan empat calon pekerja migran, yakni Fristy Ayu Wahyudi, Prio Rida Agusti, Damiriyanti, dan Rohimullah, menuju Malaysia tanpa melalui prosedur resmi.
Kasus tersebut bermula ketika para calon pekerja migran berkomunikasi dengan seseorang yang diduga merupakan bagian dari jaringan pemberangkatan tenaga kerja ilegal ke luar negeri. Mereka kemudian diminta menuju Pekanbaru, selanjutnya diarahkan ke Kota Dumai sebelum dibawa ke Desa Sepahat, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis.
Setibanya di lokasi, para calon pekerja migran diminta menyerahkan uang sebesar Rp5 juta per orang sebagai biaya keberangkatan. Mereka kemudian ditampung di sebuah rumah di Desa Sepahat sambil menunggu jadwal keberangkatan ke Malaysia melalui jalur laut.
Jaksa juga mengungkapkan bahwa para korban sempat dibawa ke kawasan Pantai Sepahat untuk diberangkatkan menggunakan perahu menuju Malaysia. Namun rencana tersebut batal dilakukan karena kondisi cuaca yang tidak memungkinkan.
"Para calon pekerja migran kemudian kembali ke tempat penampungan sambil menunggu informasi keberangkatan berikutnya," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di persidangan.
Sebelum sempat diberangkatkan, aparat kepolisian melakukan penggerebekan di rumah yang dijadikan tempat penampungan pada dini hari. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan empat calon pekerja migran beserta para terduga pelaku.
Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa para calon pekerja migran mengaku diminta membayar biaya keberangkatan sebesar Rp5,5 juta per orang. Sementara itu, salah seorang terdakwa diduga memperoleh keuntungan dari setiap calon pekerja migran yang berhasil diberangkatkan ke Malaysia.
Atas perbuatannya, keempat terdakwa dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana, termasuk Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Mereka terancam hukuman penjara paling lama 10 tahun serta denda maksimal Rp15 miliar.
Hingga kini proses persidangan masih berlangsung dan belum memasuki agenda pembuktian maupun pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.