Baca Disini! Apa Itu PSBB, Obat Corona yang Segera Diterapkan Pemko Pekanbaru

Ahad, 12 April 2020

BUALBUAL.com - Wali Kota Pekanbaru, Firdaus beberapa Hari yang lalu mengaku, sudah mengajukan izin Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kepada Kementerian Kesehatan seperti dilakukan oleh DKI Jakarta sebelumnya.

Firdaus menyebut bahwa pengajuan PSBB dilakukan setelah ada kajian cepat. Kajian ini memuat semua aspek yakni aspek sosial, kesehatan dan ekonomi.

"Setelah izin keluar, nanti kita paparkan seperti penerapan PSBB di Kota Pekanbaru," terangkan

"Jadi untuk pelaksanaan ke depan kita tidak ragu-ragu lagi, bakal melaksanakan apa yang direncanakan. Sehingga kita lebih cepat mengatasi dan memutus mata rantai covid-19," tambah Firdaus lagi.

"Kita telah mengajukan izin kepada pemerintah pusat melalui kementerian sesuai dengan PP Nomor 21, dan sebenarnya kita telah melaksanakan dari 50 persen PSBB dari PP itu," kata Firdaus, Sabtu, 11 April 2020, usai Rapat Koordinasi dengan Gubernur Riau, Kapolda Riau dan Danrem 031/Wira Bima.

Izin tersebut, tuturnya, ia sudah sampaikan pada Kamis, 9 April 2020. Dampak COVID-19 mengganggu semua sektor di masyarakat, terutama sektor kesehatan dan ekonomi.

Oleh karena itu, jelasnya, Pemko bergerak cepat, sehingga apa yang akan menjadi kebijakan selanjutnya, Pemko memiliki legalitas yang kuat dan tidak ada keragu-raguan lagi kedepannya.

Namun disisilain mungkin banyak warga yang belum memahami apa itu PSBB dalam mengenteas penyebaran Covid-19 bagi satu daerah kabupaten dan Kota dikutif dari Aturan detail mengenai PSBB diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam rangka penanganan corona virus diseases 2019 (covid-19). Aturan ini ditandatangani Menkes pada 3 April 2020.

Serta Permenkes Nomor 9 Tahun 2020, PSBB merupakan pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi virus corona demi mencegah penyebaran virus ini lebih luas lagi.

Untuk menjadi sebuah wilayah PSBB ada beberapa syarat yang harus dipenuhi:

  1. Adanya peningkatan jumlah kasus, penyebaran atau jumlah kematian karena virus corona dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah.
  2. Terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.

Aturan PSBB ditentukan oleh Menteri Kesehatan melalui permohonan dari Gubernur, Bupati atau Walikota. Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) juga bisa mengusulkan PSBB di sebuah wilayah.

Berdasarkan aturan ini, sebuah wilayah dapat menerapkan PSBB selama 14 hari. Bila ada infeksi baru, status PSBB bisa diperpanjang selama 14 hari. Ruang lingkup PSBB adalah:

1. Peliburan sekolah dan tempat kerja

Aturan ini dikecualikan untuk . bagi kantor atau instansi strategis yang memberikan pelayanan terkait pertahanan dan keamanan, ketertiban umum, kebutuhan pangan, bahan bakar minyak dan gas, pelayanan kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor dan impor, distribusi, logistik, dan kebutuhan dasar lainnya. 


2. Pembatasan kegiatan keagamaan

Kegiatan keagamaan terbatas, dengan menjaga jarak setiap orang.

3.Pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum


Pembatasan ini dilaksanakan dalam bentuk pembatasan jumlah orang dan pengaturan jarak orang. Aturan ini dikecualikan untuk:

  • supermarket, minimarket, pasar, toko atau tempat penjualan obat-obatan dan peralatan medis kebutuhan pangan, barang kebutuhan pokok, barang penting, bahan bakar minyak, gas, dan energi 
  • fasilitas pelayanan kesehatan atau fasilitas lain dalam rangka pemenuhan pelayanan kesehatan 

  • tempat atau fasilitas umum untuk pemenuhan kebutuhan dasar penduduk lainnya termasuk 
kegiatan olah raga.

4. Pembatasan kegiatan sosial dan budaya 


Pembatasan dilaksanakan dalam bentuk pelarangan kerumunan orang dalam kegiatan sosial dan budaya serta berpedoman pada pandangan lembaga adat resmi yang diakui pemerintah dan peraturan perundang-undangan.

5. Pembatasan moda transportasi

Pembatasan ini dikecualikan untuk moda transpotasi penumpang baik umum atau pribadi dengan memperhatikan jumlah penumpang dan menjaga jarak antar penumpang dan moda transpotasi barang dengan memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk. 


6. Pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan

Pembatasan ini dikecualikan untuk kegiatan pertahanan dan keamanan dalam rangka menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah, dan melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan, serta mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat, dengan tetap memperhatikan pembatasan kerumunan orang.