Bacaleg yang Sudah Daftar ke KPU tapi Ingin Pindah Partai, Harus Siapkan Ini

Selasa, 13 Juni 2023

Ilustrasi/Net

BUALBUAL.com - Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) sudah mendaftar di KPU beberapa waktu lalu. Namun, menjelang penetapan daftar calon tetap (DCT), ada beberapa politisi yang berpindah partai.

Menanggapi itu, Komisioner Divisi Hukum KPU Riau Firdaus mengatakan, yang harus dilakukan Bacaleg saat pindah partai adalah mengajukan surat pengunduran diri.

“Syarat Bacaleg harus membuat surat pernyataan pengunduran diri, dan ada tanda terima dari Parpol yang bersangkutan,” kata Firdaus, Senin (12/06/2023).

Mengenai anggota legislatif aktif yang kembali mencalonkan diri di Pileg 2024 namun pindah partai, tentu berkaitan dengan Pengganti Antar Waktu (PAW). Hal ini menjadi kewenangan internal partai.

“Soal PAW menjadi ranah Parpol,” kata Firdaus.

Hal itu menjadi perbincangan, karena beberapa individu aktif sebagai legislatif namun pindah partai saat pencalonan berikutnya. Seperti DPRD Kabupaten Pelalawan yang pindah partai saat mendaftar sebagai Bacaleg ke KPU.

Dewan Pengurus Cabang (DPC) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Pelalawan mendatangi kantor DPRD Pelalawan pada Kamis, 8 Juni 2023 lalu.

Pengurus DPC PPP Pelalawan menyerahkan berkas PAW anggota dewan atas nama Junaidi Purba. Berkas tersebut diterima langsung oleh Ketua DPRD Pelalawan, Baharudin.

Junaidi Purba adalah legislator periode 2019-2024 yang duduk dari partai PPP. Namun ia pindah ke partai lain dan mendaftar sebagai Bacaleg hingga akhirnya diusulkan PAW oleh PPP.