Badan Kehormatan DPRD Riau Belum Terima Berkas Hasil Laporan Yusuf Sikumbang

Kamis, 20 April 2017

bualbual.com, BK DPRD Riau Mengaku Belum Terima Laporan Soal Yusuf Sikumbang Meskipun foto surat pengaduan sudah beredar di media sosial, namun Badan Kehormatan DPRD Riau justru mengaku belum menerima pengaduan terkait dugaan penganiayaan oleh Yusuf Sikumbang. "Kita belum terima laporan dari Abdul Gafar dan Rico Alviano maupun kuasa hukumnya. Mungkin surat laporan yang disampaikan itu, masih di pimpinan dewan," kata Taufik Arrakhman, Ketua BK kepada riauterkinicom, (20/04/17). Badan Kehormatan (BK) DPRD Riau akui belum menerima laporan tentang dugaan pemukulan yang dilakukan Yusuf Sikumbang, anggota DPRD Riau terhadap Abdul Gafar dan Rico Alviano. Meskipun poto dari surat laporan dari kuasa hukum keduanya, beredar. "Pihak pelapor dan terlapor tentu akan kita panggil nantinya. Setelah itu, kita akan lihat pelanggaran etikanya seperti apa, memenuhi untuk dilanjuti atau tidak," ungkapnya. Jika surat laporan tersebut sampai ke BK, maka pihaknya akan melakukan rapat internal guna menindaklanjuti surat laporan tersebut. Nantinya, tidak tertutup kemungkinan, BK akan memanggil pelapor dan terlapor. Lebih lanjut anggota Komisi A DPRD Riau ini mengatakan, ada tiga kategori sanksi yang dijatuhkan oleh BK kepada anggota dewan yang terbukti melanggar etika. Yakni, Sanski ringan, sedang dan berat. "BK dalam memutuskan suatu persoalan tidak mau dengan cara tergesa-gesa. Kita tidak ingin menimbulkan kesan tidak adil dalam memutuskan suatu persoalan," tutup politisi Gerindra ini. Dalam surat tersebut menjelaskan perihal laporan pengaduan/meminta keadilan Yang ditujukan kepada ketua DPRD Riau Cq BK DPRD Riau dengan nomor surat 003/S-P/LF-Z&R/IV/2017. Sebelumnya, beredar poto surat laporan dari kuasa hukum Abdul Gafar dan Rico Alviano tentang laporannya ke BK atas dugaan penganiayaan yang dilakukan Yusuf Sikumbang. Kuasa hukum kedua korban yakni, Zulkifli SH dan Rusniati SH, MH.(Indra_rtc)