Bagaikan Hantu, Kemana Senpi Abdurrahman?

Selasa, 31 Agustus 2021

BUALBUAL.com - Sidang kasus pengeroyokan dan pembunuhan Abdurrahman alias Buya Rahman dan Edison kini ditunda lagi oleh Pengadilan Negeri (PN) Gunung Sugih kabupaten Lampung Tengah, dengan nomor -265/Pid.B/2021/PN Gns (Pengeroyokan yang menyebabkan kematian) dan 
-264/Pid.B/2021/PN Gns (Pembunuhan) dengan ketua hakim Restu, SH MH dengan nik 198706232009121005, Senin (30/8/2021).

Tempat kejadian perkara (TKP) saat itu dilokasi desa BUMI ILIR kecamatan anak tuha kabupaten Lampung tengah pada tanggal 14 bulan Januari hingga mengakibatkan 2 korban meninggal Dunia Abdurrahman dan Edison,

Dalam sidang  pembelaan 10 tersangka  di PN Gunung Sugih, Tim Kuasa Hukum LBH Kutub, Aristo Evandi A. Barlian, SH MH LLM yang seharusnya hari ini memasuki agenda pembacaan Pledoi. Namun Kendati demikian, kelanjutan sidang ini ditunda sampai tanggal (6/9/2021).

Saat dikonfirmasi media Bualbual.com seusai persidangan Tim Kuasa Hukum LBH Kutub, Aristo Evandi A. Barlian, SH MH LLM didampingi dan disaksikan puluhan istri dan anak para terdakwa mengatakan, kami akan mengajukan keterangan dari saksi ahli dan saksi kunci orang yang benar benar saksi tersebut ada di TKP,  guna sidang berikutnya bahwasannya 10 tersangka tersebut benar-benar murni spontanitas karena korban Abdurrahman pada saat itu menembakkan senjata api (senpi) kearah Yulianto (36) sebanyak 3 tembakan yang mengenai badan Yulianto hingga dirujuk di RS Abdul muluk bandar Lampung guna mengambil Timah panas yang bersarang dibadan Yulianto.

Aristo Evandi juga akan membuka tabir kebenaran yang sebenar benarnya, karena terkait senpi pemicu pengeroyokan yang dimiliki Abdurrahman tidak pernah tercantum di BAP padahal Fakta persidangan bertolak belakang dengan isi BAP.

Sekretaris Desa Negara Bumi Ilir Mawardi Usup membenarkan terkait Senpi yang ditemukan dekat kejadian, dan pada saat itu  langsung diamankan oleh Kanit Polsek Padang Ratu Lampung Tengah.

Sedangkan AF adalah selaku saksi pada saat itu menceritakan, iya saya melihat Abdurrahman menembakan senjata apinya sebanyak 3 kali, pada saat itu saya langsung lari minta bantuan pada warga. "Saat mendengar kabar ternyata Yulianto yang terluka terkena tembakan dari Abdurrahman," ungkapnya.

Saat dimintai keterangan salah satu istri terdakwa Zainal Abidin yaitu ibu Armilah sangat memohon kepada Pengadilan Negeri untuk menegakkan keadilan karena suaminya Zainal Abidin adalah tulang punggung keluarga kami.  

"Seandainya pada saat itu Abdurrahman tidak menembakkan Senpi, mungkin tidak terjadi pengeroyokan apa lagi hingga pembunuhan," ungkapnya.