Bagi Bandar dan Penjual Narkoba, BNN Terapkan Pidana Pencucian Uang

Senin, 29 April 2019

BUALBUAL.com, Selain melakukan pidana narkoba pada pelaku yang terlibat, Badan Narkotika Nasional juga menerapkan pidana pencucian uang bagi bandar dan pengedar narkoba. Hal ini diupayakan untuk menekan peredaran narkoba yang masuk ke Indonesia. Selain menangkap pelaku dan menyita narkoba, BNN melalui Direktorat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juga memeriksa aliran dana hasil penjualan narkoba. Nantinya uang tersebut juga disita sehingga menyulitkan perekonomian dari bandar dan penjual. "Istilahnya kita ingin memiskinkan bandar narkoba ini supaya menyulitkan mereka untuk kembali memasok narkoba," kata Direktur TPPU BNM RI, Brigjen Pol Bahagia Dachi, pada Senin (29/4/2019). Dachi mengatakan bahwa dalam praktiknya, para pelaku tetap akan diproses dengan pelanggaran pokoknya lewat UU Narkotika. Namun begitu vonis selesai, maka bandar dan pengedar akan dijerat dengan pidana pencucian uang. "Sehingga dua pidana bisa divonis ke pelaku," katanya. Dachi juga mengatakan bahwa saat ini BNN juga berkoordinasi dengan industri jasa keuangan untuk bisa melancak aliran dana dari hasil penjualan narkoba. Selain itu, ia juga mengawasi aset-aset tidak bergerak milik pelaku untuk ditelusuri. "Karena memang tidak sedikit juga bandar membelikan uang hasil penjualan kepada aset tidak bergerak seperti property dan tanah," terangnya. Sejak awal 2019 hingga April ini, kata Dachi, BNN sudah menangani 11 kasus dengan 12 tersangka yang sudah P21. Dari kasus tersebut pihaknya sudah mengamankan aset sebesar Rp 23 miliar. Saat ini juga masih ada 20 perkara lagi yang diproses dengan 22 orang tersangka. "Aset yang sudah diamankan dari kasus tersebut sekitar Rp 44 miliar," imbuhnya. "Sedangkan tahun lalu kita memiliki 28 kasus dengan 42 orang tersangka serta menyita Rp 171 miliar," pungkas Dachi.   Sumber: cakaplah