Bahas Kepulauan PMI dan ABK, Sekdaprov Riau lakukan Vidcon Dengan Deputi Kemenko PMK

Selasa, 28 April 2020

BUALBUAL.com - Sekretatris Daerah (Sekda) Provinsi Riau, Yan Prana Jaya melakukan Video Conference (Vidcon) dengan Deputi Kementerian Koordinasi Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Republik Indonesia, Gafur Dharma Putra serta jajaran terkait lainnya. 

Rapat Kordinasi tersebut membahas kepulangan Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau Anak Buah Kapal (ABK) dari Luar Negeri. Pemulangan Warga Negara Indonesia (WNI), Direktur Keamanan Penerbangan, Moh Alwi menyampaikan adanya pengecualian bagi WNI yang pulang seperti PMI dan ABK terdapat pada Peraturan Menteri Perhubungan pasal 20 ayat 1 pada Nomor 25 tahun 2020.

"Pengecualian bagi yang menggunakan transportasi udara, pertama Pimpinan lembaga tinggi negara RI dan tamu kenegaraan, Kedua Operasional kedutaan besar, konsultan jenderal dan konsultan asing serta perwakilan organisasi internasional Indonesia," katanya saat Vidcon di Kantor Bappeda Provinsi Riau, Selasa (28/04/2020).

Ketiga, operasional penerbangan khusus repatriasi yang melakukan pemulangan WNI atau Warga Negara Asing (WNA). Keempat, operasional penegakan hukum, ketertiban dan pelayanan darurat. Kelima, operasional kargo, dan terakhir operasional lainnya sesuai Izin Direktur Jenderal Perhubungan Udara.

"Operasional kargo ini seperti mendukung untuk ketersediaan bahan medis dan bahan pokok, selain pesawat angkutan kargo, pesawat dosmetik juga bisa membantu terkait pengangkutan bahan medis dan pokok ini," ungkapnya.

Sedangkan, Kepulauan dan penginapan ABK diatur agen kapal pesiar di Indonesia dengan pembiayaan dari princial (pemilik kapal pesiar), dan diperlukan surat keterangan pulang dari perwakilan RI, serta untuk segera menyampaikan informasi jadwal kedatangan PMI dan ABK.

Dalam rapat Sekda Yan Prana Jaya didampingi oleh Asisten Sekda I, Ahmad Syah Harrofie, serta Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Riau, Taufik O H, dan Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Riau, Jonli.