
BUALBUAL.com - Pengurus Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pekanbaru melakukan audiensi dan silaturahmi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekanbaru. Pertemuan tersebut menjadi ruang diskusi dan pertukaran gagasan antara kalangan mahasiswa dengan penyelenggara pemilu terkait berbagai isu strategis dalam tata kelola demokrasi dan kepemiluan ke depan. 20/08/26
Dalam pertemuan tersebut, Ketua KPU Kota Pekanbaru, Raga Perwira, menyambut baik kehadiran jajaran fungsionaris HMI Cabang Pekanbaru. Ia mengapresiasi peran mahasiswa dalam mengawal proses politik dan tata kelola pemilu melalui kajian akademis serta pemikiran yang objektif.
“KPU Kota Pekanbaru sangat terbuka terhadap setiap masukan, gagasan, dan kajian kritis dari kalangan intelektual seperti HMI. Poin-poin substansial yang dibawa hari ini, mulai dari tindak lanjut kerangka hukum atas putusan peradilan konstitusi, dinamika penataan daerah pemilihan, hingga antisipasi kejahatan siber berbasis Artificial Intelligence, merupakan variabel kunci yang menentukan kualitas pemilu kita,” ujar Raga Perwira.
Menurutnya, berbagai catatan dan analisis yang disampaikan HMI dapat menjadi bahan penting bagi KPU Kota Pekanbaru untuk disinergikan dengan kebijakan teknis KPU RI serta regulasi turunan yang akan diterapkan.
Sementara itu, Ketua Umum HMI Cabang Pekanbaru, Diki Maulaana, menyampaikan sejumlah gagasan organisasi dalam mengawal perubahan desain kepemiluan nasional.
Sedikitnya terdapat tiga isu utama yang menjadi pembahasan dalam audiensi tersebut, yakni implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi terkait desain Pemilu 2029, penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi, serta regulasi mengenai penyebaran hoaks dan penyalahgunaan teknologi Artificial Intelligence (AI).
Terkait desain Pemilu 2029, HMI menyoroti pemisahan antara Pemilu Nasional yang meliputi pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, serta DPD RI dengan Pemilu Daerah yang mencakup DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan Pilkada.
“Demokrasi yang sehat membutuhkan partisipasi publik yang berbasis data dan kajian rasional. Kunjungan kami bukan sekadar silaturahmi formal, melainkan bentuk tanggung jawab moral dan akademis HMI dalam mengawal transisi tata kelola politik,” kata Diki.
Ia menambahkan, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024, Indonesia akan mengakhiri skema pemilu serentak lima kotak. Menurutnya, perubahan desain tersebut perlu dipersiapkan secara matang agar tidak menimbulkan persoalan regulasi maupun kejenuhan pemilih.
“Pemisahan antara Pemilu Nasional dengan Pemilu Daerah dengan jeda rentang waktu dua hingga 2,5 tahun harus dipersiapkan dengan matang agar transisi regulasi tidak menimbulkan kekosongan hukum maupun kejenuhan pemilih,” tegasnya.
Soroti Penataan Dapil dan Alokasi Kursi
Sekretaris HMI Cabang Pekanbaru, Hadi Surya Pratama, turut memberikan perhatian terhadap persoalan pemetaan daerah pemilihan (dapil) dan prinsip proporsionalitas suara rakyat.
Menurutnya, penataan ulang dapil serta alokasi kursi legislatif di tingkat DPR RI, DPRD Provinsi Riau maupun DPRD Kota Pekanbaru harus dilakukan dengan mempertimbangkan prinsip One Person, One Vote, One Value (OPOVOV).
“Salah satu fokus utama kami adalah memastikan penataan ulang daerah pemilihan serta alokasi kursi legislatif benar-benar mencerminkan asas One Person, One Vote, One Value,” ujar Hadi.
Ia menegaskan, pemecahan atau redistriksi dapil tidak boleh hanya didasarkan pada kepentingan politik pragmatis. Penataan harus mempertimbangkan indikator demografis, geografis, serta prinsip cohesiveness atau kesatuan wilayah.
“Penataan dapil yang presisi adalah kunci utama untuk menjamin representasi publik yang adil, sehingga setiap satu suara masyarakat memiliki bobot nilai ekivalen dalam menentukan wakilnya di parlemen,” paparnya.
HMI Dorong Regulasi Tegas Penyalahgunaan AI
Pembahasan kemudian berlanjut pada perkembangan teknologi digital dan potensi penyalahgunaan Artificial Intelligence dalam kontestasi politik.
Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) HMI Cabang Pekanbaru, MHD A Pratas, mengatakan perkembangan teknologi menghadirkan tantangan baru berupa disinformasi, kampanye hitam berbasis deepfake, hingga rekayasa AI yang dapat digunakan untuk merusak kredibilitas peserta pemilu.
“Perkembangan teknologi digital menghadirkan ancaman nyata berupa disinformasi, kampanye hitam berbasis deepfake, dan rekayasa Artificial Intelligence (AI) yang dirancang secara masif untuk menjatuhkan kredibilitas calon legislatif maupun eksekutif,” ujar MHD A Pratas.
Ia mendorong adanya regulasi teknis yang lebih tegas terkait penggunaan AI dalam kontestasi politik, khususnya terhadap penyebaran hoaks dan manipulasi digital yang bertujuan menjatuhkan lawan politik.
Menurutnya, calon legislatif maupun eksekutif yang terbukti memproduksi, mendistribusikan, atau memanfaatkan manipulasi AI dan hoaks untuk merusak integritas lawan politik perlu mendapatkan sanksi tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Hukum harus bertindak sebagai tool of social engineering untuk melindungi pemilih dari penyesatan informasi,” pungkasnya.
Audiensi tersebut ditutup dengan komitmen bersama antara HMI Cabang Pekanbaru dan KPU Kota Pekanbaru untuk terus mengawal berbagai isu strategis kepemiluan. Kedua pihak mendorong terwujudnya proses pemilu yang berintegritas, adil, transparan, serta memiliki kepastian hukum.