Bakar Lahan untuk Buka Kebun Sawit, 2 Orang Jadi Tersangka Karhutla di Bengkalis

Kamis, 08 Oktober 2026

BUALBUAL.com - Penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Bengkalis.

Kedua tersangka masing-masing berinisial MK dan DJ. Keduanya diduga mengelola dan menguasai kebun kelapa sawit yang berada di areal berstatus Hak Guna Usaha (HGU) PT Teguh Karsa Wana Lestari (TKWL), di Desa Bandar Jaya, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis.

Kebakaran terjadi pada Jumat, 7 Agustus 2026 sekitar pukul 13.30 WIB. Berdasarkan pengecekan awal, lahan yang terbakar diperkirakan mencapai 4 hektare.

Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan mengatakan, penetapan kedua tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pengecekan dan pendalaman di lokasi kejadian.

Dari hasil penyelidikan awal, polisi menemukan tanaman kelapa sawit yang dikelola masyarakat serta sebuah pondok yang berkaitan dengan salah satu tersangka.

Penyidik juga memperoleh informasi mengenai aktivitas alat berat sebelum kebakaran terjadi. Alat berat tersebut diduga digunakan untuk membersihkan semak belukar di areal yang dikelola para tersangka.

Meski demikian, polisi masih mendalami rangkaian peristiwa secara menyeluruh, termasuk aktivitas sebelum kebakaran, sumber dan penyebab munculnya api, status serta penguasaan lahan, hingga dampak yang ditimbulkan.

Penyidik juga memberikan perhatian khusus terhadap kondisi ekologis lokasi yang terbakar. Berdasarkan informasi awal, areal yang dikelola tersebut diduga merupakan Kawasan Bernilai Konservasi Tinggi (KBKT).

Karena itu, penyidikan tidak hanya diarahkan untuk mengungkap penyebab kebakaran, tetapi juga mengukur potensi kerusakan dan dampak ekologis akibat peristiwa tersebut.

Sumber: Tribun Pekanbaru