BAKORNAS: Sekolah Harus Berani Transparan Dalam Penggunaan Dana BOS

Sabtu, 24 Juli 2021

BUALBUAL.com - Hermanto selaku Ketua Umum LSM - BAKORNAS (Badan Anti Korupsi Nasional) mengingatkan agar semua pihak terkait dan pihak sekolah berani transparan dalam mengelola dan menggunakan dana BOS.

Ia menjelaskan, Dana BOS merupakan program yang diusung oleh Pemerintah pusat untuk membantu sekolah-sekolah di seluruh indonesia baik swasta maupun sekolah negeri. Bantuan pendidikan berbentuk dana tersebut diberikan berdasarkan jumlah siswa yang terdaftar.

Adapun besaran alokasi Dana BOS di setiap sekolah yaitu : 
1. Untuk sekolah SD Rp. 900.000 Per satu
     orang peserta didik setiap tahun.
2. Untuk sekolah SMP yaitu sebesar 
     Rp. 1.100.00 per satu orang peserta didik
     setiap tahun.
3. Untuk sekolah SMA yaitu sebesar 
    Rp. 1.500.000 per satu orang peserta didik
     setiap tahun.
4. Untuk sekolah SMK yaitu sebesar 
     Rp. 1.600.000 per satu orang peserta
     didik setiap tahun.
5. Sekolah terintegrasi (SDLB, SMPLB, SMALB, SLB) sebesar Rp. 2.000.000 per satu peserta didik setiap tahun.

Hermanto menegaskan, artinya besaran jumlah Dana BOS yang diterima setiap sekolah adalah jumlah besaran pertingkat sekolah dikali Jumlah murid yang ada disekolah tersebut. Itu bukanlah jumlah yang kecil apabila jumlah murid disekolah tersebut lebih dari 1000 (seribu) peserta didik di sekolah tersebut.

Ketua Umum LSM-BAKORNAS tersebut menambahkan, bahwa dalam pengelolaan dan penggunaan Dana BOS ada aturannya yaitu harus sesuai Juknis dan Juklaknya. Yang mengacu pada Permendikbud yang berlaku pada tahun ajaran tersebut.

Maka dari itu semua pihak terkait dan sekolah harus berani Transparan dan mempublikasikan realisasi pengelolaan dan penggunaan Dana BOS tersebut. Publik, masyarakat, dan orang tua murid harus tau berapa jumlah dana BOS yang diterima sekolah tersebut per triwulannya serta digunakan untuk apa saja. Penggunaan Dana BOS tersebut juga harus disertai bukti yang akurat seperti kwitansi dan buku arus kas masuk dan arus kas keluarnya.

Hermanto kembali menegaskan, BAKORNAS siap mengawal dan memantau Realisasi Dana BOS. Jangan sampai Dana BOS dikorupsi. Jangan sampai laporan yang disampaikan merupakan laporan fiktif.

"Sebagaimana tertuang dalam juknis Dana BOS yang menyatakan, sekolah harus mempublikasikan pelaporan baik penerimaan dan penggunaan Dana BOS kepada masyarakat secara terbuka. Dipertegas juga sebagaimana amanat Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik," pungkas Hermanto.

Senada dengan Ketua Umum, Farel Junius Simatupang, SH selaku advokat LSM-BAKORNAS menuturkan, setiap upaya dan tindakan korupsi akan diproses secara hukum yang berlaku. Sebagaimana juga ditegaskan dalam UU Tipikor yaitu Undang-Undang No 20 Tahun 2001.

Sebagaimana tertuang pada pasal 2 dan 3 terkait Korupsi keuangan negara/perekonomian negara yang menyatakan yaitu : 

Pasal 2

(1): “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000.00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

(2) : Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu pidana mati dapat dijatuhkan”.

Pasal 3

“Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”

Farel juga menegaskan, selaku bagian dari penegak hukum saya mengingatkan agar kiranya lembaga pendidikan dan seluruh pihak terkait untuk dapat menjadi teladan yaitu anti terhadap korupsi.