Baleg DPR RI Sarankan Revisi UU ITE Pasal 27 dan Pasal 28, Dibahas dalam Pansus

Selasa, 05 Juli 2022

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Willy Aditya

JAKARTA (BUALBUAL.com) - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Willy Aditya menyarankan agar revisi Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dibahas dalam Panitia Khusus (Pansus).

Langkah itu menurut dia agar pembahasan dapat dilakukan secara komprehensif dan berlangsung cepat.

"Biar revisi UU ITE berlangsung cepat, lebih baik dibuat Pansus, sesuai dengan aspirasi para korban karena yang menjadi masalah yaitu Pasal 27 dan Pasal 28 UU ITE. Kita lihat sikap pemerintah," kata Willy usai Baleg menerima audiensi Paguyuban Korban UU nomor 19 tahun 2016 tentang ITE (PAKU ITE) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (5/7/2022).

Dia menjelaskan, kalau pembahasan revisi UU ITE dalam bentuk Pansus maka bisa melibatkan Komisi I dan Komisi III DPR RI sehingga materi yang dibahas bisa komprehensif.

Menurut dia, UU ITE sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2022 sehingga tinggal menunggu Surat Presiden (Surpres) terkait siapa wakil pemerintah dalam membahas revisi UU tersebut.

Willy menekankan bahwa revisi UU ITE sangat penting dilakukan karena ada beberapa pasal dalam UU tersebut yang menimbulkan persoalan di masyarakat seperti Pasal 27 dan Pasal 28.

"Kapolri memang sudah buat Surat Edaran terkait pendekatan keadilan restoratif dalam kasus UU ITE, namun harus diperkuat dengan UU," katanya.

Selain itu menurut dia, budaya literasi hukum harus dibangun dalam ranah pidana dan masyarakat karena kasus terkait UU ITE banyak dilaporkan antara anggota keluarga, kakak-adik, konsumen dengan perusahaan.

Dalam audiensi tersebut, Baleg menerima aspirasi dari para korban UU ITE yang menyampaikan keluhannya terkait kasus hukum yang menjerat mereka, terutama terkait Pasal 27 dan Pasal 28.

Pasal 27 ayat (1), "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan."

Pasal 27 ayat (2), "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikandan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian."

Pasal 27 ayat (3), "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik."

Pasal 27 ayat (4), "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan atau pengancaman."

Pasal 28 ayat (1), "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik."

Pasal 28 ayat (2), "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertent berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)".