Baleho Himbauan Bupati Lingga 'Stop Rokok Ilegal'

Kamis, 09 Desember 2021

BUALBUAL.com - Terpantau di kota Dabo Singkep Kabupaten lingga pada Rabu (08/12/2021) dengan munculnya baleho himbauan Bupati Lingga yang bertuliskan "STOP ROKOK ILEGAL". Ini telah membuktikan bahwa saat ini di Kabupaten Lingga sedang maraknya perdagangan rokok non cukai.

Dengan beredarnya rokok non cukai produksi Batam tersebut ini jelas sangat merugikan pendapatan negara dari sektor pajak, lalu seperti apa pihak kepabeanan dalam melaksanakan pengawasannya di Kabupaten Lingga?

Maraknya peredaran Rokok produksi kawasan Free Trade Zone (FTZ) Kota Batam dibeberapa daerah Kabupaten se - Provinsi Kepulauan Riau terkhusus di daerah Kabupaten Lingga sebagai wilayah yang tidak termasuk didalam kawasan Free Trade Zone (FTZ), jadi jelas peredaran rokok diluar kawasan FTZ ini diduga kuat termasuk dalam kategori peredaran rokok ilegal.

Perdagangan rokok ilegal tersebut dapat di buktikan dan diduga diperdagangkan dan diperjual belikan secara terang terangan di pasar yang tersebar di Kabupaten Lingga, terutama di pulau Singkep, namun tidak ada giat yang dilakukan oleh pihak yang berkompeten di Dabo Singkep dan sekitarnya sehingga mengundang Pemerintah Kabupaten Lingga turun tangan dengan memasang Baleho himbauan.

Sejauh ini hanya dapat kita temui himbau himbauan yang terpasang dibeberapa ruas jalan di Kota Dabo Singkep seperti himbauan yang bertuliskan "LAPORKAN PERDAGANGAN ROKOK ILEGAL KE KANTOR BEA CUKAI TERDEKAT ATAU HUBUNGI NOMOR 1500 225" dan himbauan inipun atas partisipasi dan bentuk kerjasama dari Pemerintah Kabupaten Lingga.

Seperti apa upaya pencegahan peredaran rokok ilegal tersebut ?. Kalau dibilang tidak mengetahui adanya peredaran rokok ilegal ini, tentu saja sangat ironis, karena peredaran rokok ilegal tersebut bukan lagi menjadi rahasia khususnya di Kabupaten Lingga.