Baliho Capres Diperbolehkan Dipasang di Billboard Berbayar 'Caleg dan Partai Dilarang'

Senin, 21 Januari 2019

BUALBUAL.com, Ketua Bawaslu Provinsi Riau, Rusidi Rusdan mengatakan bahwa baliho capres diperbolehkan dipasang di billboard berbayar. Hanya saja, harus memenuhi syarat dan ketentuan yang diberlakukan penyelenggara pemilu. Hal itu juga yang mendasari Bawaslu Riau tidak menurunkan baliho capres Jokowi yang tampak terpasang di billboard berbayar beberapa titik di Kota Pekanbaru. "Kalau baliho capres itu boleh ya, dipasang di billboard berbayar. Syarat dan ketentuan berlaku," kata Rusidi kepada bertuahpos.com, Senin 21 Januari 2019. Sebelumnya, Bawaslu Riau kembali melakukan penurunan paksa terhadap Alat Peraga Kampanye (APK) berupa baliho yang masih terpasang di sejumlah billboard berbayar di Pekanbaru. "Berdasarkan PKPU dan Perbawaslu, dan terakhir Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 1990, bahwa APK baik itu dari partai ataupun dari caleg tidak dibenarkan dipasang di billboard berbayar," jelas Rusidi. Dari pantauan bertuahpos.com di lapangan, upaya penurunan paksa ini dilakukan di beberapa titik di Pekanbaru pagi ini, seperti di Jalan Sudirman ujung dan di dekat Taman Makam Pahlawan (TMP) Kusuma Dharma. "Kita menyusuri jalan Sudirman bergerak ke arah simpang tiga, setelah itu ke jalan Arifin Ahmad, Soekarno-Hatta, Soebrantas, dan seluruh Pekanbaru. Target kita dua hari ini selesai," tambah dia. Rusidi juga mengatakan bahwa sebelumnya juga sudah dilakukan penertiban. Namun, masih banyak caleg yang memasang kembali. "Kita lihat ada yang dipasang kembali, dan ada yang memang belum tersentuh. Hari ini akan kita upayakan ditertibkan dengan baik," tutupnya.   Sumber: bertuahpos.com