Balon Bupati Bengkalis 'Kasmarni' Dituding Terima Gratifikasi, Pengacara: Sudah Dilaporkan ke LHKPN

Selasa, 21 Juli 2020

BUALBUAL.com - Nama Bakal calon bupati bengkalis Kasmarni ikut terseret dalam kasus suap yang menjerat suaminya yang juga Bupati Bengkalis non aktif, Amril Mukminin. Terkait hal itu, tim kuasa hukum Amril Mukminin, angkat bicara.

Wirya Nata Atmaja selaku anggota tim kuasa hukum Amril menyebutkan, dana yang diterima melalui Kasmarni adalah murni bisnis. Itu pun sudah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai bagian dari hasil kerja pribadi kliennya, Amril Mukminin.

"Klien kami sudah melaporkan ke KPK melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bahwa uang itu adalah hasil pendapatan bisnis kerja sama antara Pak Amril dengan pihak perusahaan. Ini lumrah, ketika suami berbisnis menggunakan rekening istrinya jadi jangan dikaitkan-kaitkan," kata Wirya Senin (20/7/2020).

Wirya mengatakan, pihaknya mencurigai adanya serangan politik oleh pihak-pihak tertentu jelang Pilkada serentak akhir tahun ini. Ditegaskannya, bisnis yang dijalani kliennya dan beberapa pihak perusahaan tersebut jelas-jelas tidak bertentangan dengan hukum apapun.

"Bagaimana mungkin seseorang yang berbisnis dan menerima keuntungan dari bisnis yang dijalani, kemudian dianggap telah melakukan tindak pidana korupsi atau gratifikasi," tutur dia.

Sebelumnya, Kasmarni didukung oleh sebagian tokoh masyarakat kabupaten Bengkalis untuk maju pada Pilkada serentak tahun ini. Menyusul kemudian dukungan sejumlah partai termasuk PAN yang menerbitkan SK dukungan untuk pasangan Kasmarni-Bagus Santoso. Selain PAN, ada juga PKB, Nasdem, serta PBB. 

Wirya menilai, ada kelompok yang ingin menjegal Kasmarni maju di Pilkada Bengkalis. Adanya tudingan-tudingan negatif untuk mengurangi citra, elektabilitas hingga gagal bertarung pada Pilkada.