Bamperperda DPRD Riau Konsultasi ke Kemendagri, Terkait Susun Perda Pesantren

Rabu, 22 Januari 2020

BUALBUAL.com - Badan Pembentukan peraturan daerah (Bapemperda) DPRD Riau melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri RI, Selasa (21/1/2020). Adapun kedatangan ini dalam rangka membahas rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaran pondok pesantren. Anggota Bapemperda DPRD Riau Zulfi Murzal mengatakan, Raperda penyelenggaran pesantren merupakan program legislasi daerah pada tahun 2020 ini. Usulan regulasi ini dimaksudkan untuk memperkuat kelembagaan dan eksistensi pondok pesantren sebagai salah satu acuan pendidikan Indonesia. Ketua Fraksi PAN DPRD Riau ini menambahkan, agar penguatan kelembagaan pesantren dapat diimplementasikan di Provinsi Riau maka diperlukan payung hukum yang mengatur tentang itu. "Nah ini coba kita konsultasikan Kemendagri. Kita harapkan keberadaan regulasi ini menjadi landasan hukum dan jaminan agar pemerintah daerah dapat hadir untuk penguatan presantren," cakap Zulfi. Lebih jauh, Zulfi mengatakan, dilandaskan dari Undang-Undang Nomor 18 tahun 2019 tentang pesantren yang mengatur mengenai penyelenggaraan fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat. Melalui UU tentang pesantren, penyelenggaraan pendidikan pesantren diakui sebagai bagian dari penyelenggaran pendidikan nasional. "Keberadaan pesantren sangat penting dalam upaya pembangunan masyarakat, ditambah lagi presantren merupakan representasi kebutuhan masyarakat sesungguhnya akan layanan pendidikan dan layanan lainnya. Maka dari itu, kita akan buat regulasinya," tukasnya.  (Advetorial/Humas)