Bandar Togel Berkedok Usaha Jahit di Tembilahan, Akhirnya Ditangkap Polisi

Sabtu, 18 April 2026

BUALBUAL.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Indragiri Hilir berhasil mengungkap kasus tindak pidana perjudian jenis togel di wilayah Tembilahan. Seorang pria berinisial SY (52) diamankan saat tengah menjalankan aktivitas perjudian di kawasan Pasar Dayang Suri, Jumat (17/4/2026).

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima Tim Resmob Satreskrim Polres Inhil sekitar pukul 10.00 WIB. Informasi tersebut menyebutkan adanya aktivitas transaksi perjudian togel atau sie jie di kawasan Pasar Dayang Suri, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Tembilahan Kota.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 13.15 WIB, tim berhasil menemukan terduga pelaku yang diketahui bernama Syafrial di sebuah tempat usaha jahit miliknya. Saat diamankan, pelaku diduga tengah merekap dan mengirimkan nomor togel hasil pembelian masyarakat melalui situs judi online.

Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui menerima pemasangan nomor togel dari masyarakat dan mengirimkannya melalui situs online.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit handphone, uang tunai sebesar Rp595.000, serta tangkapan layar riwayat pemasangan nomor togel jenis Sydney (SDY).

Kasus ini telah dilaporkan dengan nomor LP/A/05/IV/2026/SPKT.SATRESKRIM/POLRES INDRAGIRI HILIR/POLDA RIAU. Pelaku disangkakan melanggar Pasal 426 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Indragiri Hilir guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga tengah melengkapi berkas perkara serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kapolres Indragiri Hilir AKBP Farouk Oktora, S.H., S.I.K melalui Kasat Reskrim menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen memberantas segala bentuk penyakit masyarakat, termasuk perjudian yang meresahkan.

“Pengungkapan ini merupakan bukti keseriusan kami dalam menindak praktik perjudian, baik konvensional maupun berbasis online. Kami tidak akan memberi ruang bagi aktivitas ilegal yang merusak tatanan sosial,” tegasnya.

Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi kepada pihak kepolisian, sehingga kasus ini dapat segera ditindaklanjuti.

Lebih lanjut, pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik perjudian dalam bentuk apa pun, karena selain melanggar hukum, juga berdampak negatif terhadap kehidupan sosial dan ekonomi.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk menjauhi praktik tersebut dan bersama-sama menjaga situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah Indragiri Hilir,” tutupnya.