
BUALBUAL.com - Nasib upaya hukum banding Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid atas vonis dua tahun penjara dalam perkara dugaan gratifikasi di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Riau Tahun Anggaran 2025 masih belum jelas.
Di tengah ketidakjelasan tersebut, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengajukan memori banding atas putusan terhadap Abdul Wahid dan dua terdakwa lainnya.
Kedua terdakwa lainnya yakni Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau nonaktif M Arief Setiawan dan mantan tenaga ahli Gubernur Riau, Dani M Nursalam.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pihaknya belum menerima pemberitahuan mengenai pengajuan memori banding dari pihak Abdul Wahid.
"Kita belum dapat pemberitahuan soal itu," ujar Budi.
Sebelumnya, Abdul Wahid menjadi satu-satunya terdakwa yang menyatakan akan mengajukan banding atas putusan majelis hakim. Pernyataan tersebut disampaikan tim kuasa hukumnya dalam sidang pembacaan putusan pada Kamis (30/7/2026).
Namun, berdasarkan ketentuan KUHAP baru, pengajuan banding terdakwa dapat gugur apabila memori banding tidak diserahkan dalam waktu tujuh hari sejak pernyataan banding.
"Berdasarkan KUHAP baru, maka banding dari terdakwa Abdul Wahid otomatis menjadi gugur karena sudah lewat masa tujuh hari sejak terdakwa mengajukan banding, namun terdakwa tidak menyerahkan memori banding," jelas Budi.
Terpisah, Humas Pengadilan Negeri Pekanbaru Jonson Parancis menyebutkan, berdasarkan perhitungan batas waktu yang berlaku, pengajuan banding seharusnya dilakukan paling lambat pada 6 Agustus 2026.
Namun, hingga kini Pengadilan Negeri Pekanbaru belum menerima memori banding dari pihak Abdul Wahid.
"Yang banding (hanya) jaksa KPK pada 4 Agustus lalu," kata Jonson.
Jonson mengungkapkan, pihak pengadilan bahkan telah menghubungi tim Abdul Wahid untuk melengkapi proses terkait pernyataan banding tersebut.
Namun, tim Abdul Wahid disebut menyampaikan bahwa mereka tidak mengajukan memori banding, melainkan akan mengajukan kontra memori banding.
"Mereka sampaikan begitu. Tidak tahu maksud mereka apa. Mereka lah yang tahu itu," ucap Jonson.
Menurut Jonson, posisi hukum tersebut perlu diperjelas. Sebab, ketika tim Abdul Wahid menyatakan banding dalam persidangan, pernyataan tersebut dinilai sah. Namun, tetap harus ada kejelasan mengenai sikap terhadap putusan tingkat pertama.
"Harusnya mereka tegas (banding atau tidak, red). Jika banding tentu tidak menerima putusan. Cabut pernyataan tidak pula," kata Jonson saat dikonfirmasi, Selasa (11/8/2026) malam.
Sementara itu, Ketua Tim Advokat Abdul Wahid, Kemal Shahab, belum memberikan respons ketika dikonfirmasi mengenai upaya hukum banding tersebut.
Bahkan, beredar informasi bahwa tim advokat Abdul Wahid telah mengalami pergantian. Namun, informasi tersebut belum mendapat konfirmasi resmi dari pihak Abdul Wahid maupun tim hukumnya.
Sebelumnya, majelis hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang diketuai Delta Tamtama menjatuhkan vonis dua tahun penjara terhadap Abdul Wahid.
Hakim menyatakan Abdul Wahid terbukti bersalah sebagaimana Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Selain pidana penjara, Abdul Wahid juga dihukum membayar denda Rp200 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan hukuman kurungan selama 80 hari.
Hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,45 miliar. Jika tidak dibayarkan, diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Vonis tersebut jauh lebih rendah dibandingkan tuntutan JPU KPK yang menuntut Abdul Wahid dengan pidana penjara 8 tahun 6 bulan serta denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan.
Untuk uang pengganti, majelis hakim sependapat dengan tuntutan JPU.