Bando di Pekanbaru Masih Tetap Berdiri "Meski Dilarang"

Senin, 18 November 2019

BUALBUAL.com - Meski sudah ada larangan, Bando atau papan reklame yang melintang di jalan masih berdiri di Kota Pekanbaru. Ada beberapa titik bando tersebar di Ibukota Provinsi Riau itu. Padahal, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20 Tahun 2010 tentang pemanfaatan bagian-bagian jalan, pada Pasal 18 yang berbunyi bahwa konstruksi bangunan iklan dan media informasi tidak boleh melintang di atas jalan. Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Agus Pramono saat dikonfirmasi mengakui beberapa bando belum dipotong. Ia menyebut, persoalan bando ini merupakan kewenangan Dinas Perhubungan (Dishub). "Bando ada di Dishub. Dishub belum beri rekom mana yang akan dipotong," kata Agus, Senin (18/11/2019). Ia menegaskan, jika rekomendasi sudah ada dikeluarkan Diahub Pekanbaru, pihaknya akan segera melakukan pemotongan. Sebab, teknis persoalan bando ini yang tahu adalah Dishub. "Kalau kasat (berikan penjelasan) nanti bisa salah dalam memberikan keputusan. Itu Dishub yang paham," jelasnya. Ia menegaskan, hingga kini pihaknya belum menerima rekomendasi dari Dishub Kota Pekanbaru. "Yang jelas belum ada rekomendasi untuk pemotongan 9 bando. Soal bando itu Dishub yang jawab," kata dia.   Sumber: cakaplah