Banyak yang Belum Tahu, Begini Hukum Satu Sapi untuk Tujuh Orang saat Berqurban

Minggu, 08 Juni 2025

Ilustrasi/AI

BUALBUAL.con- Setiap pelaksanaan ibadah kurban di Hari Raya Iduladha, masyarakat kerap memanfaatkan hewan besar seperti sapi untuk dikurbankan secara kolektif. Sesuai aturan, satu ekor sapi dapat dikurbankan atas nama tujuh orang.

Ketentuan ini bukan tanpa dasar. Dalam hadis riwayat Muslim disebutkan bahwa Rasulullah ﷺ membolehkan satu unta atau sapi untuk tujuh orang.

"Kami pernah berperang bersama Rasulullah swt sebanyak tujuh orang untuk satu unta dan satu sapi," (HR. Muslim no. 1318).

Praktik ini kemudian menjadi pedoman bagi umat Islam hingga kini. Hewan besar seperti sapi atau unta memiliki jumlah daging yang cukup untuk mewakili tujuh orang yang berkurban, berbeda dengan kambing atau domba yang hanya sah untuk satu orang.

Pengurus kurban di berbagai daerah, termasuk di Kabupaten Tanah Datar, Sumatra Barat, rutin menerapkan aturan ini. Selain lebih efisien, sistem patungan tujuh orang ini mempermudah masyarakat untuk tetap bisa berkurban, terutama bagi mereka yang tidak mampu membeli seekor sapi secara pribadi.

Namun, ada syarat yang perlu diperhatikan. Semua peserta patungan harus memiliki niat yang sama, yakni untuk berkurban. Tidak diperbolehkan mencampurkan niat kurban dengan niat lain, seperti akikah atau sekadar membeli daging.

Perbandingan hewan kurban berdasarkan ketentuan syariat:

Kambing/domba: 1 orang.

Sapi/kerbau: maksimal 7 orang.

Unta: maksimal 7 orang.

Dengan memahami aturan ini, masyarakat diimbau untuk tetap menjaga kesesuaian niat dan pelaksanaan kurban sesuai syariat.