Bapenda Bekasi Hapus Denda Administrasi Bagi Wajib Pajak di Masa Pandemi Covid-19

Selasa, 10 November 2020

Kepala Bapenda Kabupaten Bekasi, Herman Hanafi

BUALBUAL.com - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi merealisasikan perolehan Pajak Asli Daerah (PAD) di Kabupaten Bekasi hingga Oktober mencapai 80 Persen dari target PAD Rp 2,3 Triliun pada Tahun 2020.

Hal itu dikatakan Kepala Bapenda Kabupaten Bekasi, Herman Hanafi baru-baru ini, Senin (09/11/2020).

"Untuk perolehan PAD yang kita dapatkan hingga bulan Oktober ini 80 Persen. Oleh karena itu dalam kurun waktu 2 bulan yang tersisa ini kami tetap optimis genjot target PAD hingga 100 Persen," kata Herman.

Langkah - langkah yang akan dilakukan untuk menggenjot PAD yaitu kebijakan penghapusan denda pajak bagi wajib pajak. Hal itu bertujuan memberikan stimulus kepada pelaku usaha untuk tetap membayar pajak.

Sebab, di tengah pandemi Virus Corona juga berdampak kepada para pelaku usaha. Sehingga melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi menerapkan kebijakan menghilangkan denda bagi keterlambatan pembayaran pajak.

"Kita akan memberikan upaya penghapusan denda administrasi sehingga mungkin memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam kondisi Covid-19 ini," tuturnya.

"Kemudian inovasi kami berusaha semaksimalkan untuk target tetap tercapai," sambungnya.

Iapun berharap dalam jangka dua bulan mendatang sisa waktu Tahun 2020 ini bisa tercapai 20 Persen lagi agar target PAD Bapenda tercapai.

"Harapan kita sendiri Covid-19 hilang, kami tidak cengeng tetap berusaha dan bekerja maksimal untuk mencapai target PAD," tandasnya.