Bareskrim Polri: Cekcok Antara Tim Polda Riau dengan Pegawai Lapas Pekanbaru, Buntut dari Penangkapan 2 Oknum Polsuspas

Sabtu, 31 Oktober 2020

BUALBUAL.com - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, mengungkap penyebab adu mulut antara Tim Direktorat Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Riau dengan petugas Lapas Kelas II A Pekanbaru.

Cekcok tersebut buntut dari penangkapan Joko (29) dan Wandi (39) oknum Pegawai Polisi Khusus Pemasyarakatan (Polsuspas) Lapas Klas IIA Pekanbaru karena terlibat kasus peredaran narkoba jenis sabu seberat 2 kg dan 1.970 butir ekstasi happy five, pada Rabu 21 Oktober 2020.

Dituturkan Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar, mengatakan sebelumnya pada Selasa 20 Oktober 2020 yang lalu. Subdit IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, mengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat tentang maraknya transaksi narkoba di Kota Pekanbaru yang dikendalikan oleh narapidana Lapas Pekanbaru.

"Pada Selasa, 20 Oktober 2020 sekitar pukul 20.00 WIB, tim mendeteksi adanya transaksi narkoba di Jalan Riau, Gang Rambutan samping show room Yamaha dengan teknik tempel yang mana narkoba diletakkan di titik tertentu oleh seorang laki-laki menggunakan motor warna hitam nomor polisi BM 2019 HM," kata Krisno Halomoan, saat dikonfirmasi, Jumat (30/10/2020).

Kemudian, barang haram tersebut diambil oleh seorang laki-laki mengendarai mobil Honda Jazz warna abu-abu dengan nomor polisi BM-1085-NX yang tercatat milik Arini.

"Kedua pelaku kabur dari TKP, namun tim berhasil mengamankan barang bukti di TKP pertama ini," imbuhnya.

Selanjutnya, pada Rabu 21 Oktober 2020 pukul 13.30 WIB, polisi menangkap kedua oknum Pegawai Polsuspas yakni Joko yang telah meletakkan narkoba tersebut serta Wandi sebagai pelaku yang mengambil paket narkoba tersebut.

"Tersangka Wandi ditangkap di gerai HP di Jalan Garuda Sakti KM 7 samping Masjid Nur Huda. Di rumah kontrakan tersangka Wandi (TKP kedua) dan berhasil menyita satu kilogram sabu dan 970 butir H5," ungkapnya.

Saat keduanya berhasil ditangkap Polisi, turut diamankan 1 kg narkoba jenis sabu dalam kemasan teh China warna emas dan 1.000 butir pil happy five serta satu unit handphone warna hitam.

Selanjutnya Polisi melakukan pengembangan dan kembali menyita sejumlah barang bukti lainnya di Jalan Kulim Ujung, nomor 60, RT 03, RW 01, Kelurahan Tirta Siak, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru, Riau.

"Barang bukti satu tas berwarna cokelat yang berisi satu kilogram sabu dalam kemasan teh China, 10 gram sabu dikemas dalam plastik transparan, 970 butir Erimin 5 atau happy five dan satu unit handphone warna putih hitam. Sehingga total barang bukti narkoba berhasil disita 2.010 gram sabu dan 1.970 butir H5," ujarnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dari kedua tersangka Joko dan Wandi, Polisi melakukan pengembangan ke jaringan di atasnya dan didapat fakta narapidana kasus narkoba di Lapas Klas IIA Pekanbaru atas nama Sugeng merupakan pengendali kurir yang terhubung dengan Fendi (DPO) yang berada di Malaysia.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, Sugeng diketahui sudah beroperasi sejak satu tahun terakhir dan diperkirakan sudah berhasil mengedarkan 100 kilogram lebih.

"Akhirnya pada Kamis 29 Oktober 2020 sore Tim bergerak ke Lapas Klas IIA Pekanbaru, guna menjemput tersangka Sugeng itu. Lalu terjadilah cekcok antara Polisi dengan petugas di Lapas Klas IIA Pekanbaru, sebagaimana yang terlihat pada video viral yang beredar," pukasnya.

Lebih lanjut diterangkan Krisno Halomoan, setelah dilakukan koordinasi langsung dengan Kepala Pemasyarakatan Klas IIA Pekanbaru. Akhirnya Polisi berhasil membawa tersangka Sugeng dari Lapas Klas IIA Pekanbaru.

"Napi Sugeng dihukum penjara seumur hidup untuk kasus yang dijalani penjara sekarang. Pasal yang dilanggar Pasal 114 ayat 2 jo 132 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," jelasnya.