Baru 3 Hari Menjabat, Kasat Narkoba Inhu Langsung Gulung Jaringan Besar! Anak Mak Gadi Ikut Diciduk

Rabu, 22 Juli 2026

BUALBUAL.com - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Indragiri Hulu (Inhu) berhasil mengungkap tiga kasus peredaran narkotika hanya dalam kurun waktu tiga hari sejak AKP Rian Onel, SH., M.H., menjabat sebagai Kasat Resnarkoba.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan enam orang terduga pengedar narkoba dengan barang bukti berupa sabu seberat 120,73 gram dan ganja 2,97 gram.

Salah satu tersangka yang diamankan adalah JA alias Anton, yang diketahui merupakan anak dari terpidana kasus narkotika Nurhasanah alias Mak Gadi.

Kapolres Indragiri Hulu AKBP Eka Ariandy Putra melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran, Rabu (22/7/2026), mengatakan pengungkapan ini merupakan tindak lanjut atas informasi yang diberikan masyarakat.

Kasus pertama berhasil diungkap pada Senin (20/7/2026) malam di Kelurahan Kampung Dagang, Kecamatan Rengat. Dalam penggerebekan tersebut, petugas menangkap M. Tahir alias Uniang dan DW serta menyita 6,36 gram sabu beserta sejumlah barang bukti lainnya.

Dari hasil pengembangan, polisi kemudian menangkap tiga tersangka lainnya, yakni MRL alias Lubis, JA alias Anton, dan KM. Dari tangan para tersangka, petugas kembali menyita 11,72 gram sabu, 2,97 gram ganja, satu unit timbangan digital, uang tunai, beberapa telepon genggam, serta dua unit sepeda motor yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Pengungkapan berlanjut pada Rabu (22/7/2026) dini hari. Tim Satresnarkoba kembali menangkap seorang tersangka berinisial BS alias Budi, warga Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, di Jalan Lintas Rengat–Pematang Reba.

Dari tangan BS, polisi menyita dua paket sabu dengan berat kotor mencapai 102,65 gram yang diduga siap diedarkan.

Aiptu Misran menegaskan, keberhasilan tersebut merupakan bukti komitmen Polres Inhu dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

"Keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen Polres Inhu dalam memberantas peredaran narkoba. Kami mengajak masyarakat untuk terus memberikan informasi agar jaringan narkotika dapat diberantas hingga tuntas," ujarnya.

Saat ini, seluruh tersangka telah ditahan di Mapolres Indragiri Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sesuai dengan peran masing-masing.