
BUALBUAL.COM INHU – Belum genap empat bulan menghirup udara bebas, Ripanda Ginting alias Ripan (46), seorang residivis kasus narkotika, kembali diciduk aparat kepolisian. Ia ditangkap bersama rekannya, Sulaiman alias Sulai (22), dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu seberat 8,87 gram.
Penangkapan dilakukan jajaran Polsek Batang Gansal, Polres Indragiri Hulu, pada Rabu (20/8/2025) dini hari. Keduanya ditangkap di rumah milik Ripan yang terletak di Dusun Pencalang, Desa Danau Rambai, Kecamatan Batang Gansal.
Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Aiptu Misran, SH, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
“Tim yang dipimpin Kapolsek Batang Gansal IPTU SP. Hutahaean segera melakukan penyelidikan. Saat penggerebekan, dua pelaku berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti, termasuk 12 paket sabu siap edar,” ungkap Misran.
Dalam operasi yang berlangsung hingga menjelang subuh, petugas menemukan sabu yang disembunyikan di sela pelepah kelapa dan di bawah pohon sawit di sekitar rumah. Selain itu, turut diamankan timbangan elektrik, plastik klip, alat hisap sabu (bong), handphone, dompet, serta uang tunai sebesar Rp750 ribu yang diduga hasil transaksi narkoba.
Ironisnya, kedua pelaku memiliki catatan kriminal. Ripan merupakan residivis yang sebelumnya divonis 9 tahun penjara pada tahun 2020 karena kasus serupa, sementara Sulaiman pernah menjalani hukuman 1 tahun 3 bulan atas kasus pencurian kendaraan bermotor pada akhir November 2023.
“Kasus ini membuktikan bahwa sindikat narkoba masih terus beroperasi meski aparat penegak hukum telah melakukan berbagai upaya pemberantasan. Polres Inhu berkomitmen untuk terus menindak tegas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya,” tegas Misran.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Batang Gansal untuk proses hukum lebih lanjut. Kasus ini menjadi pengingat bahwa jerat narkoba tidak hanya merusak generasi muda, tetapi juga menyulitkan para mantan narapidana untuk keluar dari lingkaran peredaran gelap barang haram tersebut.