Baru Duduk Santai di Teras, Pria di Rohil Langsung Digerebek Polisi karena Sabu

Senin, 11 Mei 2026

BUALBUAL.com - Jajaran Polsek Pujud Polres Rokan Hilir kembali berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Minggu (10/05/2026) sekira pukul 16.30 WIB tersebut, seorang pria berinisial Irawan alias Begu berhasil diamankan bersama barang bukti diduga sabu seberat kotor 1,27 gram.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Isa Imam Syahroni melalui Kapolsek Pujud AKP Boy Setiawan menerangkan bahwa pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika jenis sabu di Dusun Suka Jadi Kepenghuluan Sei Meranti, Kecamatan Tanjung Medan, Kabupaten Rokan Hilir.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kanit Reskrim Polsek Pujud IPDA Rendi Lopiga Tarigan, S.H., M.H bersama tim langsung melakukan penyelidikan dan bergerak menuju lokasi yang dimaksud.

“Setelah dilakukan penyelidikan, tim berhasil mengamankan seorang pria berinisial I.N alias B yang saat itu sedang duduk di teras rumahnya,” terang AKP Boy Setiawan.

Sebelum melakukan penggeledahan, petugas terlebih dahulu memanggil kepala dusun setempat serta memperlihatkan surat perintah tugas, surat perintah penangkapan dan surat perintah penggeledahan.

Saat penggeledahan dilakukan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa dua paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,27 gram, tujuh plastik bening kosong, satu dompet kulit warna hitam, satu buah mancis, satu sekop yang terbuat dari pipet, satu buah plat seng serta satu unit handphone android merek OPPO yang diduga digunakan sebagai alat komunikasi transaksi narkotika.

Atas temuan tersebut, pelaku beserta seluruh barang bukti langsung diamankan ke Polsek Pujud guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Diketahui, tersangka I.Nalias B (43), warga Dusun Suka Jadi Kepenghuluan Sei Meranti, Kecamatan Tanjung Medan, Kabupaten Rokan Hilir dan diketahui merupakan residivis kasus narkoba.

Dalam perkara tersebut, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023.

Saat ini pihak Polsek Pujud masih terus melakukan pemeriksaan terhadap tersangka serta berkoordinasi dengan Sat Narkoba Polres Rokan Hilir guna pengembangan lebih lanjut.