Baru Menjabat Kasat Narkoba Polres Rohil, AKP Eru Alsepa Berhasil Amankan 200 Pil Ekstasi

Rabu, 09 September 2020

BUALBUAL.com - Patut diacungi jempol, baru dalam 1 hari menjabat Kasat Narkoba Polres Rokan Hilir, AKP Eru Alsepa SIK bersama Tim Opsnal Satresnarkoba berhasil mengungkap dua orang pelaku penyalahgunaan narkoba jenis Sabu dan Ekstasi.

Dalam penangkapan tersebut, Kasat Narkoba mengamankan peredaran narkotika jenis pil ekstasy 200 butir dilakukan pelaku JWS Warga Simpang Buntal, Tanjung Medan dan TYS Warga Desa Pematang Ibul Kecamatan Bangko Pusako.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto,  melalui Kasubbag Humas AKP Juliandi, membenarkan adanya penangkapan dua pelaku peredaran narkotika jenis pil ekstasi dan sabu. Penangkapan terhadap pelaku JWS bermula atas laporan warga bahwa disalah satu rumah makan Jalan Lintas Riau Sumut KM 15 Bagan Batu diduga adanya transaksi narkotika jenis pil ekstasi.

Berkat informasi itu, sambung Kasubbag Humas, Kasat Narkoba perintahkan anggotanya melakukan penyelidikan disekitar lokasi. Sekira pukul 15.30 WIB dilanjutkan penggeledahan pada pelaku. ditemukan 1 plastik hitam berisi narkotika jenis pil ekstasi warna hijau 200 butir dibalut kertas tissu bersama 1 unit sepeda motor Kawasaki KLX.

"Dari hasil introgasi pelaku JWS, pil ekstasi diperolehi dari temannya berinisial B (DPO). Terkait kepemilikan pil ekstasi saat di dalam kamar, dimana kamar tersebut sebelumnya di tempati perempuan berinisial TYS," kata AKP Juliandi, Rabu (9/9/20).

"Tidak hanya cukup disitu, tim opsnal Satnarkoba Polres Rohil kembali bergerak sekira pukul 19.00 WIB untuk melakukan pengembangan penyelidikan dan melakukan pemeriksaan terhadap rumah kontrakan TYS yang berada di Jalan Lintas Riau - Sumut Desa Pematang Ibul Kecamatan Bangko Pusako," jelasnya.

Selanjutnya, dari hasil penggeledahan rumah tersebut, Tim Opsnal menemukan sebuah kotak plastik bening yang berisikan 1 bungkus plastik klip berisi 4 butir ekstasi masih utuh dan 1 pecahan pil ekstasi warna hijau serta 3 bungkus plastik klip bening yang berisikan butiran kristal diduga sabu seberat 3.84 gram.

Selain itu juga ditemukan kaca pirex, pipet runcing, mancis, bong, botol plastik tutup biru, dan sebuah buku tulis warna biru berisikan catatan diduga tentang transaksi narkotika serta 1 Hp samsung (android) warna Gold.

"Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Rokan Hilir guna proses penyidikan lebih lanjut," tutup Juliandi.