Bawa 10 Kg Sabu, Pasutri di Siak Ditangkap Polisi

Senin, 30 Juli 2018

bualbual.com, Tim gabungan personil Polres Siak dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Riau kembali berhasil menangkap 2 orang pelaku yang diduga pengedar gelap beserta barang bukti sekitar 10 kilogram terbagi dalam sepuluh bungkus, Minggu (29/7/2018) sekitar pukul 17.30 WIB, di depan Mapolres Siak. Kapolres Siak, AKBP Ahmad David, Sik melalui Kasat Res Narkoba Polres Siak, AKP Herman Pelani, SIK mengungkapkan penangkapan di Jalan Lintas Perawang-Siak Km. 70 Kampung Dayun Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak, Riau oleh Personil Polres Siak dan personil BNN Provinsi Riau terhadap 2 orang warga Sumatra Barat yang membawa barang diduga Narkoba jenis Sabu-sabu dibungkus plastik warna hijau dan disimpan dalam tas dengan mengendarai 1 unit Mobil Toyota Kijang Innova warna hitam Nopol B 1396 BRR. "Penangkapan pukul 17.30 Wib dilakukan terhadap 2 orang diduga keras pelaku tindak pidana narkotika inisial YA (43) merupakan istri dan Ev (34) mereka didapati membawa narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 10 kantong dibungkus plastik warna hijau,"jelas kasat. Lebih lanjut Kasat Res Narkoba Polres Siak, AKP Herman Pelani, Sik mengatakan, personil Polres Siak mendapat informasi dari anggota Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Riau tentang adanya pelaku peredaran gelap Narkotika. "Kami melakukan penggeledahan di mobil tersebut dan ditemukan barang berbungkus plastik yang diduga Narkoba jenis sabu – sabu, dari hasil interogasi pelaku membawa barang tersebut dari Kota Dumai tujuan Sumatera Barat. Kini kedua yang diduga pelaku dibawa oleh Tim Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Riau untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut," ungkap AKP Herman Pelani, Sik. "Kedua terduga pelaku penyalahgunaan narkoba ini dintrograsi mengakui membawa barang haram itu dari Kota Dumai dan akan diedarkan di wilayah Provinsi Sumatera Barat," jelasnya. (rpc)