Bawa 6 Paket Sabu, Dua Pria Diamankan Satres Narkoba Polres Lampura

Ahad, 07 Februari 2021

BUALBUAL.com - Lantaran terdapat sejumlah paket sabu yang disimpan dalam saku pakaiannya, kedua pria masing masing inisial RZA (26) warga Kelurahan Sindangsari Kecamatan Kotabumi Lampung Utara dan rekannya RSL (53) warga Dusun V margaria Kelurahan Tetbanggi besar Kecamatan Tetbanggi Besar Lampung Tengah harus berurusan dengan hukum.

Kapolres Lampung Utara (Lampura) AKBP Bambang Yudho M melalui Kasatres Narkoba Iptu Aris S Sujatmiko mengatakan, keduanya ditangkap di Jalan Jend Sudirman Kelurahan Kota Gapura Kabupaten Lampung Utara pada hari Sabtu (6/2/2021) sekira pukul 10.30 WIB.

"Saat digeledah oleh Tim Opsnal, pada saku pakaian RZ ditemukan barang bukti berupa 6 (enam) paket diduga Sabu dengan berat bruto 1.70 gr, 2 (dua) buah plastik klip bening dan 1 (satu) kotak rokok," jelasnya.

"Selanjutnya kedua tersangka langsung digiring ke Satres Narkoba Polres Lampung Utara guna dilakukan pendalaman pemeriksaan," ujar Aiptu Aris.

"Terhadap keduanya dapat dijerat melanggar pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tutupnya.