Bawaslu akan Mengkaji Dugaan Pidana Pemilu pada Perusakan Baliho

Ahad, 16 Desember 2018

BUALBUAL.com, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Abhan mengatakan perusakan baliho peserta pemilu bisa masuk ke dalam kategori pelanggaran pemilu. Hal ini disampaikan Abhan menanggapi soal perusakan baliho Partai Demokrat di Pekanbaru, Riau. "Kalau itu masuk pidana pemilu," ujar Abhan usai menghadiri rapat pleno terbuka rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan ke 2 (DPTHP-2) yang digelar di Hotel Menara Peninsula, Slipi, Jakarta Barat, Sabtu (15/12). Abhan mengatakan saat ini pihaknya sedang mengkaji masalah tersebut. Sebab, perusakan alat peraga kampanye bisa juga masuk kasus pidana umum, selain pelanggaran pemilu. Jika masuk ke dalam pelanggaran pemilu, Bawaslu RI akan berkoordinasi dengan Bawaslu Riau untuk menindaklanjuti. Tindaklajut Bawaslu itu dilakukan bersama kepolisian dan jaksa yang ada di dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu). Namun jika merupakan pidana umum, kata Abhan, maka pihak kepolisian yang berwenang menindaklanjuti. "Kami akan lihat apa itu masuk pidana pemilu atau enggak. Kami masih mengkaji dan kami akan koordinasi dengan Bawaslu Riau dulu yang melakukan kegiatan tindaklanjut," ujarnya. Sebelumnya, sejumlah baliho Partai Demokrat di Pekanbaru, Riau, dirusak oleh HS. Ia kemudian diamankan oleh salah seorang saksi. Demokrat pun mengarahkan tudingan kepada PDIP dalam kasus ini.   Sumber: cnnindonesia