Anggota Bawaslu M. Afifuddin menegaskan bahwa pihaknya memiliki alasan kuat, yaitu karena lembaga yang bersangkutan tidak menjalankan prinsip pemantauan dengan benar."Situs
Jurdil2019.org itu pengembangan dari pemantau PT Prawedanet Aliansi Teknologi (PAT) akhirnya kita cabut akreditasinya hari ini. Sebagai lembaga pemantau, tidak sesuai dengan prinsip pemantauan," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima, Minggu (21/4).
Menurutnya lembaga pemantau
Jurdil2019.org mengajukan izin hanya sebagai pemantau untuk melaporkan pelanggaran Pemilu, bukan untuk membuat dan mempublikasikan
quick count, yang aturannya harusnya terdaftar di KPU.
“Ketika mengajukan permohonan kepada Bawaslu untuk menjadi pemantau pemilu, PT Prawedanet Aliansi Teknologi (PAT) akan melakukan pemantauan dengan membuat aplikasi pelaporan dari masyarakat terhadap dugaan pelanggaran Pemilu. Bawaslu lalu memberikan persetujuan terhadap permohonan tersebut. Namun, kenyataannya PAT melakukan
quick count dan mempublikasikan hasilnya," kata Afif.
Bahkan, lanjut Afif, hasil
quick count tersebut disiarkan melalui Bravos Radio dan situs
www.jurdil2019.org. Karenanya,
Jurdil2019.org dicabut izinnya karena diduga melanggar aturan.
"Bawaslu menilai PT. Prawedanet Aliansi Teknologi telah menyalahgunakan sertifikat akreditasi, kalau survei urusan izin di KPU," tegasnya.
Afif menyebut PT PAN dianggap telah melanggar UU 7/2017 tentang Pemilu dan pasal 442 huruf j juncto Peraturan Bawaslu 4/2018 pasal 21 huruf i tentang Pemantauan Pemilu.
"PT Prawedanet Aliansi Teknologi dicabut status dan haknya sebagai pemantau pemilu, serta dilarang menggunakan logo dan lambang Bawaslu dalam semua aktivitasnya," demikian Afif.