Bawaslu Diturunkan 105 APK, PAN Terbanyak Melanggar

Rabu, 16 Januari 2019

BUALBUAL.com, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Siak menurunkan sebanyak 105 Alat Peraga Kampanye (APK) pemilihan legislatif dan pemilihan Presiden 2019 yang melanggar aturan. Berdasarkan rekapitulasi Bawaslu Siak per 10 Januari 2019, Partai Amanat Nasional (PAN) merupakan terbanyak melanggar aturan pemasangan APK dengan jumlah 60 item, disusul Partai Golkar 12 item, Nasdem dan Demokrat masing- masing 6 item, Gerindra dan PDIP 4 item, PPP 2 item, PKB, Hanura, PKS masing-masing 1 item. Sementara itu untuk DPD sebanyak 6 item dan capres/cawapres nomor urut 02 sebanyak 2 item. "APK itu diturunkan karena memang menyalahi aturan," kata anggota Bawaslu Bidang Penindakan Pelanggaran, Ahmad Dardiri, kepada CAKAPLAH.COM, Rabu (16/1/2019). Ia juga mengatakan, pemasangan APK tentunya harus mengikuti aturan sebagaimana tertuang dalam Peraturan KPU sehingga pesta demokrasi yang didambakan akan terwujud. "Hingga saat ini terdapat 99 APK yang diturunkan karena di luar zona yang ditentukan, 1 terkait izin pemasangan, dan 5 itu dipasang di billboard" lanjutnya. Ahmad Dadiri juga berharap kepada partai politik, calon legislatif, calon DPD, hingga tim pemenangan Capres dan cawapres pada pemilu 2019 ini mengikuti aturan terkait pemasangan APK.   Sumber: Cakaplah