Bawaslu: Gubernur Riau dan Walikota Pekanbaru Tak Langgar Aturan, Hadir di Deklarasi Alumni Perguruan Tinggi

Senin, 11 Maret 2019

BUALBUAL.com, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinai Riau menilai kehadiran Menristek Dikti, Gubernur Riau, Walikota Pekanbaru pada Deklarasi Alumni Perguruan Tinggi Dukung Jokowi-Ma’ruf Amin di Pekanbaru, Ahad (10/3/2019) kemarin, tidak melanggar aturan. Komisioner Bawaslu Riau, Gema Wahyu Adinata mengatakan, mereka hadir pada hari libur sehingga tidak perlu ada pemberitahuan cuti. "Kami mengerahkan Panwas untuk turun, hasilnya dari pantauan kami bahwa tidak ada yang dilanggar, karena mereka dalam waktu libur kecuali hari kerja harus ada cuti," jelas Gema, Senin (11/3/2019). Gema menyatakan dari pengamatan di lapangan juga tidak ada hal yang dilanggar. Karena kehadiran Syamsuar dan Firdaus bukan sebagai pejabat melainkan alumni. Gema menambahkan, pada prinsipnya dalam Pasal 299 UU 7/2017, kepala daerah dan menteri yang merupakan anggota parpol boleh berkampanye. Kemudian pada Pasal 302 kepala daerah yang berkampanye harus cuti, terakhir pada Pasal 302 ayat 3 kampanye di hari libur tidak memerlukan cuti karena sedang libur. Disinggung mengenai materi yang disampaikan Syamsuar menyampaikan prestasi Calon Presiden Jokowi, menurut Gema adalah hal yang wajar Karena masuk dalam kategori kampanye. "Ya karena ini kampanye, tentu dia bercerita tentang kesuksesan pak Jokowi sebagai Presiden yang juga sedang nyapres. Tidak ada pelanggaran di situ," tukasnya.
Sumber : Cakaplah