Bawaslu Minta Gerindra Riau Jemput Uang Rp506 Juta 'Dugaan Politik Uang Tak Terbukti'

Rabu, 08 Mei 2019

BUALBUAL.com, PEKANBARU - Bawaslu Kota Pekanbaru memutuskan untuk menghentikan kasus dugaan pelanggaran Pemilu Caleg oleh Gerindra berinisial DAA pada 16 April lalu. Karena Bawaslu tidak menemukan bukti pelanggaran. "Kasusnya dihentikan, tidak dilanjutkan," kata Ketua Bawaslu kota Pekanbaru, Indra Khalid Nasution, Rabu (8/5/2019). Disinggung mengenai alasan dihentikannya kasus tersebut, Indra mengatakan, karena tidak terpenuhinya unsur pidana setelah melakukan sejumlah kajian selama 14 hari. "Jadi setelah diperiksa, kami menyimpulkan, mereka ini tidak ada unsur untuk mempengaruhi masyarakat untuk memilih, maka dari itu kasus ini dihentikan," kata Indra. Disinggung mengenai barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp 506 juta yang ditahan Bawaslu dari DAA, Indra mengatakan akan dikembalikan. "Kita akan kembalikan, sekarang memang masih sama kita barang buktinya. Tapi kita sudah undang pihak Gerindra untuk mengambilnya, kita sedang menunggu itu," imbuhnya. Seperti diberitakan CAKAPLAH.com sebelumnya, pada tanggal 16 April lalu, Sentra Gakkumdu Bawaslu Pekanbaru, Riau, melakukan Operasi Tangkap tangan (OTT) di salah satu hotel di Pekanbaru terkait dugaan politik uang. Penangkapan ini terjadi pukul 13.30 WIB dimana ada empat orang diamankan beserta barang bukti. Empat orang yang diamankan yakni berinisial PFI, BAN, MA dan DAA. DDA merupakan Caleg Gerindra untuk DPR RI. Selain itu juga diamankan uang sebanyak Rp506 juta yang diduga akan digunakan untuk serangan fajar.   Sumber: Cakaplah