Bawaslu Nilai Bupati dan Walikota Se-Kepri Lemah dalam ASN yang Terlibat Politik Praktis

Selasa, 05 November 2019

BUALBUAL.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Riau menilai bahwa Bupati dan Walikota Se Provinsi Kepri lemah dalam menindak Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat politik praktis.

Hal tersebut diutarakan Komisioner Indrawan Susilo Prabowoadi, SH., MH menurutnya Bawaslu sudah beberapa kali sudah merekomendasikan banyaknya pelanggaran pemilu oleh ASN.

"Sampai hari ini, belum ada ditindak lanjuti oleh Bupati dan Walikota," sebut Indrawan disalah satu Hotel di Kota Tanjungpinang, Selasa(5/10) siang.

Karena Komisi Aparatur Sipil Negara (KSN) sudah meminta rekomendasi dari Bawaslu.

"Sekarang tinggal menunggu rekomendasi dari Walikota dan Bupati sebagai pejabat pembina Kepegawaian," jelasnya.

Kata Indrawan, pelanggaran yang dilanggar itu misalnya saja memamerkan salah satu calon di Media Sosial.

"Daerah yang terbukti melakukan pelanggaran adalah Batam, Bintan, Karimun," bebernya.

Guna meminimalisir pelanggaran pemilu jelang Pemilihan Gubernur dan Bupati dan Walikota di Kepri, Bawaslu Provinsi Kepri sudah meminta Bawaslu Kabupaten dan Kota untuk tegas dalam menindak keterlibatan ASN dalam politik praktis.

 

 

Reporter: Pian