Bawaslu Pelalawan Datangkan Saksi Ahli, Usut Dugaan Penggelembungan Suara

Jumat, 10 Mei 2019

BUALBUAL.com, PELALAWAN - Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) terus mendalami dan menggali informasi untuk melengkapi berkas dugaan tindak pidana Pemilu yang dilakukan ketua Panitia Pemilih Kecamatan (PPK) Pangkalan Kuras, pasca pencoblosan 17 April 2019 lalu. Setelah menggelar ekpos perkara, menyusul dimintai keterangan sejumlah saksi baik pelapor maupun terlapor sepekan silam, kini penyidik Gakkumdu memerlukan data tambahan. Komisioner Bawaslu Pelalawan, Bustami, menyatakan pihaknya saat ini sedang mendengarkan saksi ahli. Saksi ahli tersebut didatangkan dari ahli tindak pidana dan saksi ahli dari KPU Riau. Setelah mendengarkan keterangan dari saksi ahli ini, bakal memintai keterangan dari beberapa orang Caleg di beberapa partai yang disebut-sebut pada kasus tersebut "Ada dua orang Caleg dari partai Gerindra dan Caleg dari Golkar Dapil IV yang kita jadwalkan untuk pemanggilan," cakapnya. Sebagai data tambahan, Ketua PPK Pangkalan Kuras nonaktif, Sugeng, dilaporkan empat Caleg dan satu Parpol atas dugaan kecurangan pada saat pleno tingkat kecamatan ke Bawaslu Pelalawan. Sugeng dituding melakukan pemindahan dan penggelembungan suara antar Caleg hingga merugikan caleg dan Parpol lainnnya. Tidak itu saja, keterlibatan ketua Paswascam Empi Januardi Alras juga mencuat dari pengakuan Sugeung. Dimana Empi disebut menjadi perantara kepada penyuruhnya. Sumber : Cakaplah