Bawaslu Pesisir Barat Terima Aduan Masyarakat Adanya Dugaan Pelanggaran yang Dilakukan Paslon 01

Sabtu, 28 November 2020

BUALBUAL.com - Bawaslu Pesisir Barat terima pengaduan masyarakat atas laporan pelanggaran pemilu dengan dasar pembagian sembako. Dalam kertas tanda bukti laporan bawaslu nomor 03/LP/PB/kab/08.15/Xl/2020.

Laporan terkait pelanggaran pidana pemilihan atas pembagian bahan materi lainya diluar ketentuan PKPU. Yang dilakukan (DK) selaku tim pemenangan Paslon nomor urut 01 (Pieter - Fahrurrozi).

Saat dikonfirmasi Ketua Bawaslu Pesisir Barat Irwansyah melalui sambungan telepon, membenarkan adanya laporan warga Pekon Marang Kecamatan Pesisir Selatan.

"Kami akan mengkaji terlebih dahulu apakah bisa diregistrasi atau pun tidak, karena itu termaksud tindakan pidana. Dan kita harus libatkan dari Kepolisian dan Kejaksaan untuk membahasnya," ungkap Irwansyah, Sabtu (28/11/2020) sore.

Adapun tanggapan Mico dari tim relawan yang mewakili masyarakat Pesisir Barat yang mendampingi laporan tersebut, menyayangkan atas telah dilakukannya pembagian sembako oleh Paslon tersebut.

"Seharusnya sebagai calon pemimpin daerah  bisa memberikan contoh yang baik, jangan mengajarkan kepada masyarakat berprilaku buruk atas pembagian sembako dalam Pilkada Pesisir Barat," jelasnya.

Mico berharap kepada Bawaslu, Aparatur Penegakan Hukum, Kejaksaan dan Gakumdu  agar cepat memproses laporan masyarakat Pesisir Barat. Karena pelanggaran membagi-bagikan sembako termasuk dalam tindak pidana pemilu sebagaimana diatur dalam pasal 523 ayat (1) UU No 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum atau pasal 521 UU No 7 tahun 2017.

Temuan yang diadukan masyarakat adalah,
 2 Minyak goreng gelas, 1 Sabun mandi dan 1 centong nasi yang terdapat logo partai PDI perjuangan dan nama serta nomor urut 01 Pierer - fahrurrozi yang dibungkus masing masing dengan plastik berwarna kuning.