Bawaslu Riau: Ancam Jerat Caleg dengan UU Pemilu Jika Pasang APK di Masa Tenang

Selasa, 09 April 2019

BUALBUAL.com, Masa kampanye terbuka Pemilu 2019 akan segera berakhir, saat masa tenang tersebut seluruh Alat Peraga Kampanye (APK) harus sudah diturunkan.
Ketua Bawaslu Provinsi Riau, Rusidi Rusdan mengancam pemilik Alat Peraga Kampanye (APK) dan Caleg yang masih bandel menyalahi aturan untuk dijerat dengan UU Pemilu jika masih memasang di masa tenang. Hal ini ditegaskan Rusidi bukan tanpa alasan, namun karena mengingat tingkah laku caleg setelah APK ditertibkan langsung dipasang lagi, terutama pada titik bilboard berbayar yang dilarang. "Memang kita kesulitan juga sekarang ini, karena sanksinya ringan hanya diturunkan saja, sehingga para caleg tidak ada efek jeranya," terang Rusidi, Selasa (9/4/2019). Lebih lanjut Rusidi mengatakan, ke depan pihaknya tidak ada toleransi lagi, Bawaslu akan menerapkan UU Pemilu terutama pada saat memasuki masa tenang yang mana tidak dibenarkan lagi terpasang APK. "Kalau masa tenang masih ada yang pasang baliho kami akan tegas, dijerat UU Pemilu, karena memasang di luar jadwal kampanye, sanksinya maksimal 2 tahun penjara dan denda," cakapnya lagi. Untuk itu Bawaslu mengimbau kepada partai politik dan peserta pemilu lainnya untuk perhatikan APK masing-masing dan ikut menertibkan ketika memasuki masa tenang. "Kami imbau agar patuh aturan, kami akan tegas, sebelum masa tenang nanti kami sudah layangkan surat ke partai," imbuhnya. Sebagaimana diketahui masa tenang Pemilu 2019 akan dimulai pada tanggal 14 April mendatang atau tepatnya 3 hari sebelum hari pencoblosan 17 April.
Sumber : Cakaplah