Bawaslu Riau Diminta Lebih Menggigit, Soal Larangan Baliho Kampanye di Billboard Berbayar

Selasa, 22 Januari 2019

BUALBUAL.com, Wakil Ketua DPD Gerindra Riau, Taufik Arrakhman mengatakan Bawaslu Riau harusnya menyiapkan formula yang lebih menggigit agar tak ada pelanggaran APK atau baliho kampanye yang dipasang di billboard berjalan. Menurut Taufik, sanksi penurunan paksa hanya akan menimbulkan kecemburuan diantara para calon legislatif (caleg), karena ada caleg yang bisa terus memasang Alat Peraga Kampanye (APK) miliknya. "Banyak calon yang APK-nya dibongkar, dia akan pasang lagi. Karena hari ini kita lihat, kok seperti anak tiri anak kandung. Kan kita (caleg) pengen juga disana (memasang baliho kampanye di billboard berjalan). Tapi karena kita taat aturan, kita tidak lakukan. Tapi yang lain lakukan," kata Taufik kepada bertuahpos.com, Selasa 22 Januari 2019. Ditambahkan Taufik, memasang baliho di billboard berbayar adalah cara yang paling efektif bagi caleg untuk mempromosikan diri. Karenanya, banyak caleg yang tetap memasang balihonya di billboard berbayar, meski dia tahu hal tersebut melanggar aturan. "Misalnya dipasang hari ini, tiga minggu lagi dibongkar Bawaslu. Dalam tiga minggu itukan nilainya tinggi, sudah dilihat seribu orang," lanjut dia. Taufik kemudian meminta Bawaslu menyiapkan formulasi yang lebih mengigit soal pelanggaran baliho kampanye ini agar tak terulang kembali. "Sampai kapan anggaran untuk menurunkan paksa itu ada?" pungkas dia. Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan sebelumnya sudah mengatakan bahwa pihaknya sudah menurunkan paksa ribuan APK yang melanggar aturan. Namun, tindakan tersebut hanya sampai penurunan paksa, karena tak ada sanksi lain. "Pemberitahuan sudah. Sudah beberapa kali kita surati, baik partai politik ataupun caleg melalui partai politik sudah kita beritahu. Langkah terakhir jika masih melanggar, ya ditertibkan. Karena sanksi pelanggaran APK ini hanyalah ditertibkan," jelas Rusidi. Dikatakan Rusidi, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) maupun Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) secara tegas melarang pemasangan APK di billboard berjalan. "Terakhir Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 1990, bahwa APK baik itu dari partai ataupun dari caleg tidak dibenarkan dipasang di billboard berbayar," tambah dia. Sebelumnya, terdapat puluhan APK yang dipasang para caleg di billboard berbayar di jalan-jalan protokol Pekanbaru. Karena melanggar aturan, APK-APK ini kemudian diturunkan paksa Bawaslu Riau.   Sumber: bertuahpso.com