Bawaslu Riau: Ini Syaratnya Soal ASN Boleh Ikut Kampanye

Jumat, 04 Mei 2018

BUALBUAL.com, Pernyataan Ketua Bawaslu RI terkait kebebasan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam mengikuti kampanye Pilkada dibenarkan oleh Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan. Disampaikannya bahwa sebagai warga negara yang memiliki hak suara, ASN juga diperbolehkan untuk menghadiri kegiatan kampanye."Iya, sebagai peserta pasif," ungkapnya. Akan tetapi dengan statusnya sebagai abdi negara, Rusidi menyebutkan bahwa ada beberapa catatan yang harus diperhatikan. Ia menjelaskan bahwa ASN tidak boleh datang pada jam kerja, menggunakan seragam, dan juga menggunakan fasilitas negara. "ASN juga tidak boleh menjadi juru kampanye, ikut mengajak massa, serta berfoto dengan paslon dengan menunjukkan simbol dukungan dengan sengaja," tegas Rusidi pada Kamis (3/5/2018). Rusidi menjelaskan bahwa kebebasan ASN ini dalam mengikuti kampanye hanya sebatas mendengarkan sosialisasi visi dan misi calon. Karena sebagai masyarakat dengan hak suara, ASN tentu perlu mengetahui apa visi misi calon yang akan di pilihnya. "Kebebasan ini tentu dibatasi karena statusnya sebagai ASN. ASN juga tetap dilarang sesuai aturan untuk menjadi tim pemenangan dan bergabung dalam parpol," tutup Rusidi. Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengatakan aparatur sipil negara (ASN) dapat mengikuti kampanye dan menggunakan hak pilihnya dalam pilkada 2018 dan pemilu 2019. "Hadir [kampanye] boleh tapi jangan bareng-bareng lah. Batasannya tidak boleh memakai baju dinas, tidak pada jam dinas, dan tidak menggunakan fasilitas dinas misalnya mobil dinas," kata Anggota Bawaslu RI Rahmat Bagja di kawasan Kemayoran, Jakarta, Rabu (2/5/2018). Bawaslu RI mengizinkan ASN hadir di kampanye pilkada atau pemilu agar mereka bisa mengetahui visi dan misi para kandidat. Bagja melanjutkan, ASN juga harus menggunakan hak pilihnya jika peduli dengan program pemerintah, yakni meningkatkan tingkat partisipasi dalam pemilu. "Boleh tidak ASN berpihak? Boleh, asal di bilik dan kotak suara. Boleh tidak ambil kaos partai? Boleh, asal dipakai jangan saat kerja atau misal lagi lari pagi begitu," ujar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang ASN memang tak melarang pegawai negeri menggunakan suaranya pada pemilu. Mereka hanya diwajibkan menjaga netralitas dan tidak berpihak terhadap parpol atau kepentingan politik tertentu. Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Jenderal Kemendagri Hadi Prabowo mengatakan bahwa ASN harus aktif mengawasi pelaksanaan pilkada serta pemilu. Pengawasan terutama harus dilakukan jelang Ramadan tahun ini. "Beberapa hari ke depan semua event di masyarakat akan menjadi pantauan Bawaslu. Apalagi menjelang ibadah Ramadan, apalagi ada muatan politik, ASN harus mampu beri informasi kepada masyarakat," kata Hadi.***     cakaplah.com