Bawaslu Riau: Jangan Terjadi Lagi, Kepala Daerah yang Deklarasi Dukung Jokowi Hanya Sekedar Ditegur

Jumat, 28 Desember 2018

BUALBUAL.com, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) provinsi Riau telah menerima tembusan surat dari Kemendagri terkait arahan kepada Gubernur Riau untuk menegur kepala daerah yang mendeklarasikan diri mendukung Jokowi dua periode beberapa waktu lalu. Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan, mengatakan bahwa permintaan Kemendagri tersebut sudah sesuai dengan rekomendasi Bawaslu. "Kami sudah menerima surat tembusan dari Kemendagri sebagai tindak lanjut rekomendasi Bawaslu Riau, dan sudah ditanggapi. Ini sesuasi dengan rekomendasi kita," kata Rusidi. Ia menambahkan, kedepannya kepala daerah diminta untuk tidak mengulangi perbuatannya, dan bisa patuh pada peraturan yang ada. "Untuk selanjutnya, Bawaslu mengimbau kepada seluruh aparat negara untuk netral. Khusus kepala daerah diingatkan kembali agar cuti dan tidak menggunakan fasilitas negara dalam kampanye dan juga tidak menggunakan embel-embel jabatan dalam pemberian dukungan" tegas Rusidi. Seperti diberitakan CAKAPLAH.com sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta gubernur Riau untuk memberikan teguran kepada bupati dan walikota di Riau yang melakukan deklarasi dukungan terhadap calon Presiden RI Joko Widodo beberapa waktu lalu di Pekanbaru. Deklarasi dukungan untuk Jokowi pada Pilpres tersebut dinilai melanggar aturan. Keputusan itu tertuang dalam surat keputusan yang ditujukan ke Gubernur Riau, dikeluarkan pada tanggal 12 Desember lalu, dan ditandatangani oleh Dirjen Otonomi Daerah, Sumarsono.   Sumber: cakaplah