Bawaslu Riau: Jika Dewan Reses Berkampanye Bisa Dipidanakan

Senin, 03 Desember 2018

BUALBUAL.com, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Riau mengingatkan, kepada anggota DPRD Riau yang melakukan reses pada masa sidang III tahun ini, yang berbarengan dengan masa kampanye Caleg tidak menggunakan fasilitas dan anggaran rakyat tersebut untuk curi kampanye. Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan, kepada CAKAPLAH.com mengatakan, ia mengimbau kepada para anggota dewan agar kegiatan reses tersebut tak disisipi kampanye karena menyalahi aturan. "Imbauan kita agar para dewan yang maju kembali pada Pileg ini agar tidak menyisipi unsur-unsur kampanye. Karena kalau ketahuan kampanye, akan berurusan sama kami. Masuknya dikategori pidana," kata Rusidi, Senin (3/12/2018). Rusidi menjelaskan bahwa dalam kegiatan reses tersebut menggunakan fasilitas negara dan anggaran daerah. "Kalau misalnya di situ ada pembagian sembako, kalau ketentuan itu boleh berdasarkan ketentuan reses ya tidak apa apa. Tapi yang menjadi problem jika membawa atribut serta pemberian kartu nama Caleg, itu tidak diperbolehkan," cakapnya lagi. Lebih lanjut, Rusidi mengatakan pihaknya concern untuk menjaga serta mengawasi Pemilu yang bersih. Seperti yang diketahui, DPRD Provinsi Riau melakukan reses masa sidang III yang dimulai pada tanggal 3-8 Desember.***(CK)