Bawaslu Rohil Copot Poster Jokowi-Ma'ruf di Angkot

Kamis, 17 Januari 2019

BUALBUAL.com, Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK). "Ada 61 APK yang kita tertibkan, dari 61 itu ada satu APK yang terpasang di mobil angkutan kota (Angkot)," ujar Ketua Bawaslu Rohil Syahyuri, Kamis (17/1/2019). Ia menyebutkan, dari 61 APK yang di tertibkan, di Kecamatan Bagan Sinembah merupakan terbanyak yakni ada 29 APK. Penertiban dilakukan sesuai dengan surat edaran Bawaslu RI terkait pemberian rasa keadilan bagi seluruh peserta Pemilu. Pemasangan APK hanya diperbolehkan pada titik-titik yang sesuai dengan SK yang dikeluarkan Bawaslu. "Karena tidak semua peserta pemilu mampu memasang APK pada tempat yang berbayar," paparnya. Syahyuri juga mengimbau agar seluruh Caleg mentaati aturan dalam memasang APK.   Sumber: cakaplah