BUALBUAL.com, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menduga ada pelanggaran kampanye pilpres dan pileg dalam Reuni Aksi 212. Hal ini terkait seruan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab di acara tersebut. Di tengah penyelenggaraan Reuni Aksi 212, rekaman yang memuat ceramah Rizieq diputar di tengah massa. Rizieq menyatakan haram memilih capres dan caleg yang diusung oleh partai pendukung penista agama. "Ada dugaan melanggar, karena (peraturannya) tidak boleh menghina atau melakukan fitnah terhadap peserta pemilu yang lain," kata anggota Bawaslu Rahmat Bagja kepada CNNIndonesia.com, Minggu (2/12). Rahmat mengatakan tim Bawaslu DKI Jakarta yang sudah turun ke lapangan untuk mengawasi jalannya aksi Reuni 212 akan menyelidiki rekaman itu. Pihaknya akan mencari tahu apakah ada indikasi pelanggaran atau tidak. "Rekamannya belum dicek. Perlu dicek apakah dia (Rizieq) itu masuk tim kampanye, tim pelaksana kampanye atau peserta Pemilu. Besok (3/12) teman-teman dari Bawaslu DKI Jakarta akan memeriksa rekaman pada (panitia) Reuni 212 ini," kata Rahmat. Selain itu, Bawaslu juga akan menyelidiki lagu 2019 ganti presiden yang berkumandang di tengah Reuni Aksi 212 tak lama setelah rekaman pidato Rizieq di putar. Rahmat mengatakan pihaknya akan memeriksa apakah lagu tersebut dinyanyikan berdasarkan arahan panitia atau tidak. Menurut Rahmat, Reuni Aksi 212 seharusnya tidak memasukkan unsur kampanye karena izin kegiatan itu untuk mengemukakan pendapat, bukan untuk kampanye pemilu. "Tentu akan menjadi masalah kalau ada urusan kampanye, karena izin panitia tidak akan berhubungan dengan kampanye," ucap Rahmat.
Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja. (CNN Indonesia/Bimo Wiwoho)
|