BBPOM Pekanbaru Minta Masyarakat Hati-hati Beli Produk Kosmetik

Senin, 23 Juli 2018

bualbual.com, Kepala Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Pekanbaru, M Kashuri meminta masyarakat berhati-hati saat membeli produk kosmetik, pasca disitanya 13.254 kemasan kosmetik ilegal (Tanpa Izin Edar) serta mengandung bahan berbahaya. Kashuri mengimbau masyarakat untuk bisa memastikan produk tersebut, sebelum membeli. "Beli di tempat yang resmi dan jangan tergoda iklan yang sifatnya (pengobatan, red) secara instan," lanjut dia, Senin (23/7/2018) siang di kantornya. Bukan tanpa alasan, karena saat ini banyak peredaran kosmetik yang diperjual belikan secara online, sehingga sulit ditelusuri sumber atau distributornya. BBPOM Pekanbaru pun menyarankan masyarakat, untuk mengecek produk tersebut, sebelum membelinya. "Cek Klik, kita ada websitenya. Bisa masukkan kode BBPOM yang tertera untuk memastikan apakah produk terdaftar atau tidak. Lihat pula kemasannya hingga masa berlaku," ucap Kashuri. Sementara itu, bagi penjual yang kedapatan memperjual belikan produk kosmetik tanpa izin dan berbahan berbahaya, tentunya akan diprosea lebih lanjut, sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan. "Tentunya perbuatan tersebut sudah melanggar Pasal 197 undang-undang kesehatan, dan bisa dikenakan pidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 Miliar," pungkasnya. Diberitakan sebelumnya, Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Kota Pekanbaru - Riau, mengamankan 13.254 kemasan kosmetik berbagai merek. Barang tersebut diambil penindakan lantaran tak memiliki izin serta mengandung bahan berbahaya. Belasan ribu kemasan kosmetik tersebut, diamankan dari 39 sarana, mulai dari toko, salon kecantikan, klinik hingga rumah-rumah penjualan secata online. "Karena banyak yang menjual barangnya via online," ujar Kashuri. Dari 39 tempat itu, 26 diantaranya dikategorikan Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK). Selain itu, diamankan juga 500 kemasan obat tradisional tanla izin edar dan mengandung bahan berbahaya. "Nilainya Rp34 Juta," pungkasnya. *(grc)