Bea Cukai Dumai Riau Amankan Tersangka Beserta 1,3 Kg Sabu-sabu

Senin, 13 Mei 2019

BUALBUAL.com - Petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Dumai, Riau mengamankan tersangka berinisial FN (29) warga Jalan Lintas Tengah Sumatera, Tiga Dolok, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara karena kedapatan berusaha menyelundupkan 1,3 Kilogram diduga narkotik jenis sabu-sabu. Tersangka diamankan pada Ahad (12/5/2019) sekitar pukul 15.00 WIB di Pelabuhan penumpang Sri Junjungan, Kelurahan Pangkalan Sesai, setibanya di Dermaga pelabuhan penumpang dengan menggunakan kapal fery Batam Jet 8. Sabu seberat 1,3 Kg yang dibungkus dengan 2 buah bungkus plastik bening masing-masing dengan berat 900 gram dan 400 gram, diamanakan petugas dari tas yang dibawa tersangka. Informasi yang berhasil dihimpun di lapangan menyebutkan penangkapan tersebut bermula ketika petugas melihat kecurigaan dari salah seorang penumpang dengan ciri-ciri berambut gondrong dan mengenakan pakai orange membuang tasnya saat akan masuk ke dermaga Sri Junjungan guna melakukan pemeriksaan barang di mesin xtray. Melihat kecurigaan tersebut petugas mengamankan tersangka FN dan membawa tas korban dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan 2 paket kristal dibungkus plastik bening diduga narkotika. Menemukan barang diduga narkotika tersebut pihak KPPBC mengamankan tersangka dan dilakukan pengetesan barang mencurigakan yang kemudian dipastikan narkotika jenis sabu-sabu. Pihak KPPBC yang mendapatkan informasi dari tersangka FN kalau ada yang akan menjemput barang haram tersebut di Dumai lantas melakukan pengembangan dan pengejaran bersama pihak kepolisian. Hingga berita ini diterbitkan belum ada keterangan resmi dari pihak KPPBC Dumai terkait penangkapan diduga kurir sabu dan hasil pengembangan yang dilakukan bersama dengan pihak kepolisian.   Sumber: Cakaplah